Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REVISI UU Perbankan baru selesai tahap tekninis

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi XI DPR RI menyatakan draf revisi Undang-undang Perbankan baru selesai pada tingkat teknis bukan tingkat politik dan masih memiliki tahapan panjang untuk mencapai rancangan inisiasi yang akan disahkan oleh Paripurna Parlemen.

 

Harry Azhar Azis, Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan DPR menyatakan rencana revisi undang-undang Perbankan  sekarang baru selesai pada tahap teknis yang merupakan rumusan hasil pembahasan dari Deputi Perundang-undang Sekjen DPR RI.

 

“Itu masih kami bahas lagi pada tingkat Komisi untuk mendapatkan draf final. Hasilnya kemudian kami bawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi draf inisiasi RUU Perbankan. Jadi bisa dikatakan ini baru selesai pada tingkat teknis bukan politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/7).

 

Untuk itu, paparnya, draf teknis tersebut masih memiliki potensi untuk berubah sebelum disahkan Paripurna DPR. “Semua fraksi di Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangannya terhadap draft teknis tersebut, sehingga bisa ada penambahan, pengurangan  dan perubahan.” Ujarnya.

 

Dalam draf RUU Perbankan yang Bisnis terima, tercantum sejumlah pasal mengenai kepemilikan dan status badan hukum yang selama ini tidak diatur ataupun berbeda dalam UU Perbankan sebelumnya.

 

Misalnya, rancangan tersebut menyatakan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, Kantor cabang bank asing (KCBA) yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum PT.

 

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni bank dan BPR bisa berbentuk PT, Koperasi atau Perusahaan Daerah.  Sementara itu KCBA mengikuti bentuk badan hukum kantor pusatnya.

 

Rancangan tersebut menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menentukan atau mengubah batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap orang melalui pembelian saham dengan memperhatikan a.l. tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

 

Namun, RUU tersebut menegaskan bank wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan OJK yang mengatur mengenai pembatasan kepemilikan saham dibentuk. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...