Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

APPKINDO: Menteri Perhubungan tak Berhak Atur Tarif RA

Recommended Posts

JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia atau Appkindo menilai Menteri Perhubungan tidak bisa mengatur soal besaran tarif agen inspeksi atau RA (regulated agent) seperti yang direkomendasikan Ombudsman RI.

 

“Saya kira, kalau Menteri Perhubungan mengatur soal tarif pemeriksaan kargo oleh perusahaan RA [regulated agent], nanti akan berurusan dengan KPPU [Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha]  maupun KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi],” kata Ketua Umum Appkindo Ibrahim kepada Bisnis hari ini, Minggu (15/7/2012).

 

Dia menambahkan belum ada kementerian yang langsung mengatur tarif, seperti Menteri Perdagangan tidak mengatur harga sapi. Namun soal rekomendasi lainnya dari Ombudsman agar RA diatur dengan peraturan setingkat menteri itu tergantung pemerintah.

 

“Soal RA [agen inspeksi] memang patut untuk diatur dengan baik, kalau Ombudsman minta diatur dengan keputusan menteri itu akan lebih baik, tetapi itu tergantung antar pemerintah, kami sebagai swasta, pelaku usaha hanya mengikuti,” ucapnya.

 

Menurut Ibrahim, akan lebih baik kalau diatur adanya hukuman bagi perusahaan RA yang melanggar peraturan seperti meloloskan barang-barang berbahaya untuk masuk kedalam pesawat. 

 

“Perlu ada reward and punishement, ini yang patut diatur juga,” kata Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Ghita Avia Trans (Gatrans), salah satu perusahaan RA yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

 

Ombudsman RI sebelumnya mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan terkait pemeriksaan kargo pesawat udara oleh regulated agent, yakni agar KP Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 dicabut, dan sebagai gantinya harus mengeluarkan aturan baru setingkat menteri yang mengatur RA termasuk soal tarifnya.

 

Ombudsman RI menegaskan institusi itu mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,  menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara oleh agen inspeksi atau RA. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...