Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

8.000 BURUH Marmer Pangkep Tolak Larangan Ekspor Bahan Baku Mineral

Recommended Posts

MAKASSAR--Sebanyak 8.000 pekerja perusahaan marmer di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan akan melakukan aksi mogok kerja terkait penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Larangan Ekspor Bahan Baku Mineral.

 

Hal itu disampaikan Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulawesi Selatan Abdul Muis yang akan bergabung bersama ribuan pekerja tambang untuk melakukan aksi penolakan itu di depan kantor Bupati Pangkep pada Senin, 16 juli 2012.

 

"Kami akan bergabung dengan massa buruh marmer itu, guna melakukan aksi penolakan Permen ESDM No.7/2012. Kebijakan ini akan membuka kran PHK (pemutusan hubungan kerja) para pekerja tambang," kata Muis saat dihubungi Bisnis di Makassar, Minggu (16/7).

 

Berdasarkan Permen No.7/2012 tentang pengiriman batu block dan penetapan nilai jual marmer melalui kenaikan pajak daerah, menurut dia akan merugikan perusahaan dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

 

"Ada sekitar 3000 pekerja tambang yang bekerja di 30 perusahaan marmer di Pangkep akan PHK  dengan penetapan kebijakan ini," ujarnya.

 

Dia menjelaskan kebijakan Permen ESDM No 7 ini bukan hanya dialami pekerja marmer di Sulawesi Selatan tetapi buruh tambang di daerah-daerah lain seperti Kalimantan juga akan terancam PHK.

 

"Kami berharap pemerintah segera mencabut aturan ini, jika ini meredam gejolak yang terjadi di daerah-daerah. Mereka akan mogok kerja hingga kebijakan ini bisa dicabut," katanya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...