Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUANG TERBUKA HIJAU: Pembatasan Investasi Di RTH Didukung Aktivis Lingkungan

Recommended Posts

MAKASSAR--: Aktivis lingkungan Sulawesi Selatan mendukung upaya pemerintah daerah melakukan pembatasan investasi swasta di area ruang terbuka hijau (RTH) di Makassar

 

Koordinator Forum Lingkungan dan Energi (Fosil) Sulawesi Selatan Anwar Lasappa, Minggu, (16/7) mengatakan, kebijakan pemerintah daerah yang membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan membatasi investasi swasta dianggap sebagai langkah tepat.

 

Apalagi, imbuhnya, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2007 tentang Penataan RTH di Kawasan Perkotaan, yang mengharuskan adanya RTH minimal 30% dari total luas wilayah administratif.

 

"Saya yakin, semua dari kita sepakat menginginkan kenyamanan lingkungan dalam hidup. Masyarakat harus mendorong pelaksanaan program tersebut," ujarnya.

 

Implementasi kebijakan RTH yang dipopulerkan Pemerintah Provinsi Sulsel melalui program Maccini Sombala of Indonesia (MoI) siap mendapatkan dukungan dari pemerintah kota dan masyarakat setempat.

 

"Program ini mengindikasikan pemerintah daerah sangat memahami pentingnya lingkungan sebagai roh bagi aktivitas kemanusiaan terutama masyarakat urban. Kami mengapresiasi kegiatan pemda yang bisa menyeimbangkan antara pembangunan infrastruktur fisik, moral rakyat, sekaligus lingkungan sekitarnya," ujar Anwar.

 

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel menyebutkan kawasan ruang terbuka hijau di Makassar masih sangat minim yakni sekitar 9% dari 30% yang dipersyaratkan Undang-Undang yang mengatur tentang penataan ruang terbuka hijau.

 

"Sesuai dengan perundang-undangan itu, wilayah kota harus memiliki minimal 30% ruang terbuka hijau," kata aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Taufik Kasaming.

 

Menurut dia, pengakuan pihak Pemkot Makassar bahwa telah mimilki RTH sekitar 30 persen itu karena memasukkan wilayah kawasan hijau yang terdapat di Kampus Universitas Hasanuddin di Tamalanrea dan kantor Gubernur Provinsi Sulsel.

 

Pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya menegaskan pemprov tidak akan membuka ruang investasi bagi swasta untuk menanamkan modalnya di kawasan perkantoran dan ruang publik Maccini Sombala of Indonesia (MOI) Makassar.

 

Tahun ini, program MOI memperoleh anggaran Rp16 miliar yang berasal dari APBN dan APBD untuk merampungkan beberapa pusat perkantoran, plaza dan taman RTH di atas lahan seluas 10 hektar di kawasan Maccini Sombala, Makassar.

 

Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Numang mengungkapkan keberadaan kawasan MOI tersebut diperuntukkan sebagai public space dan menambah ruang keterbukaan hijau di kota Makassar sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia.

 

"MOI adalah public space. Modalnya memang kecil, tapi sepanjang itu efektif akan kita lanjutkan. Tidak ada kesempatan pengusaha untuk masuk ke situ.Tidak boleh ada mal dan bisnis disitu," kata dia.

 

Lahan seluas 10 hektare di kawasan itu rencananya dijadikan sebagai lokasi pemindahan sejumlah bangunan perkantoran yang terkena relokasi revitalisasi Benteng Rotterdam Makassar di Jalan Ujung Pandang. Beberapa bangunan yang akan menempati Taman Maccini Sombala itu diantaranya Kantor Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulsel, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kantor RRI Makassar.

 

Selain itu, lokasi MOI yang berdekatan dengan kawasan bisnis Tanjung Bunga yang investasinya dikuasai Lippo Grup itu juga akan dibangun fasilitas jogging track dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...