Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Divestasi Newmont, PIP Tunggu Putusan MA

Recommended Posts

Ad2sUhha7i.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

KARAWACI – Divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih belum mendapat kepastian. Pasalnya, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) belum dapat melakukan pembayaran karena masih menjadi sengketa.Ketua PIP, Soritaon Siregar, mengungkapkan PIP setuju memperpanjang masa pembayaran divestasi tujuh persen saham Newmont hingga 6 Agustus 2012. Namun, selanjutnya akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk). “Kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia pada Gathering PIP dan Wartawan di Hotel Aryaduta, karawaci, Sabtu (14/7/2012).

 

Soritaon menilai keputusan pemerintah membeli Newmont melalui Kementerian Keuangan yang diamanatkan ke PIP, sudah sesuai dengan kontrak karya. Hal ini juga sejalan dengan UU nomor 1 tahun 200 pasal 41. “Menkeu diberi diskresi (kebebasan mempertimbangkan) untuk investasi,” jelas Soritaon.

 

Selain itu, saat itu dana investasi sudah digelontorkan ke PIP sehingga tidak ada persetujuan berlapis yang harus ditempuh. “Jadi ini kewenangan atau hak preogratif menkeu sebagai bahan untuk melakukan investasi,” tegasnya lagi.

 

Menurut dia, PIP baru akan menentukan strategi setelah ada keputusan memenangkan pemohon, memenangkan termohon, ataupun pengembalian berkas.

 

Diberitakan sebelumnya, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV menandatangani amandemen kedua perjanjian jual beli divestasi tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara. Kedua belah pihak sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli itu hingga 6 Agustus 2012.

 

Kesepakatan penundaan amandemen divestasi tujuh persen saham NNT oleh PIP dilakukan Kepala PIP Soritaon Siregar dan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...