Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KAPAL PENUMPANG: Syahbandar agar awasi keselamatan

Recommended Posts

JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak instansi Syahbandar di Pelabuhan Tanjung Priok mengawasi ketat dengan tidak menoleransi barang kelebihan bawaan penumpang kapal atau over bagasi yang tidak masuk ruang palka kapal.

 

 

Presiden DPP KPI Hanafi Rustandi mengatakan, seluruh barang kategori bagasi mesti masuk palka kapal dan tidak di perkenankan di taruh pada deck penumpang.

 

 

"Kalau deck penumpang penuh barang, selain mengganggu kenyamanan penumpang, jika volume barang berlebih juga bisa memengaruhi kestabilan kapal saat berlayar," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (14/7/2012).

 

 

Dia mengatakan hal ini menanggapi mulai maraknya praktek over bagasi pada angkutan penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Priok, menyusul meningkatnya arus penumpang menjelang Puasa tahun ini.

 

 

Praktek over bagasi juga berpotensi menggerus pendapatan operator kapal dan pengelola terminal karena kargo tidak tercatat dalam manifest.

 

 

Menurut Hanafi, pengawasan kapal pengangkut penumpang menjadi tanggung jawab negara dan dalam implementasi aturan keselamatan pelayaran juga harus dijalankan aparatnya. "Harus jelas aturannya dilaksanakan seperti yang dilakukan pada angkutan udara/penerbangan,"paparnya.

 

 

Dia menegaskan, kapten kapal berhak tidak menjalankan kapal jika banyak aturan yang dilanggar soal keselamatan pelayaran.

 

 

"Jangan sampai SDM/awak kapal-nya sudah patuh pada aturan keselamatan, tetapi unsur regulator di darat seperti oknum pengelola terminal dan oknum aparat Syahbandar justru bermain over bagasi.Ini yang menjadi akar masalah,"tuturnya.

 

 

Hanafi mengingatkan, yang harus di perhatikan dalam angkutan laut untuk lebaran adalah stabilitas kapal jangan sampai berat keatas dan mempengaruhi gaya berat.

 

 

"Kapal harus dijaga muatan agar tidak bergerak karena ombak gerakan manusia dan pelarangan memakai alat komunikasi  untuk mencari signal terutama terhadap kapal kecil,"ujarnya.

 

 

Selin itu, ujar dia, kegiatan pemeriksaan fisik dan kelaikan tehnis kapal sebelum di berikan surat izin berlayar harus lebih ketat.

 

 

"Pihak Syahbandar selaku regulator keselamatan di pelabuhan mesti menempatkan petugasnya yang tepat, supaya tidak terjadi kongkalikong untuk memperoleh SIB," ujar Hanafi.(K1/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...