Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DUGAAN KORUPSI: Tujuh Anggota DPRD Riau jadi tersangka kasus PON

Recommended Posts

BANTEN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Venue kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII.

 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tujuh orang tersebut telah dikeluarkan dan ketujuhnya resmi menjadi tersangka.

 

Tujuh orang tersebut terdiri dari Adrian Ali, Abubakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, M. Roem Zein, Rukman Asy'ari

 

"Masing-masing anggota dewan dikenakan pasal  12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya hari ini dalam acara Lokakarya Bersama Jurnalis di Tanjung Lesung, Banten, Jawa Barat.

 

Sebagai informasi pasal yang dikenakan kepada tujuh anggota DPR tersebut menyebutkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap pejabat negara yang diketahui menerima suap.

 

Bambang melanjutkan KPK tidak akan berhenti pada penetapan tersangka tujuh anggota DPRD tersebut. Beberapa kasus saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan masih menunggu untuk naik ke tahap penyidikan.

 

"Beberapa anggota DPRD lain prosesnya masih tahap penyelidikan. Kalau saatnya tepat akan ada ekspose baru nanti diketahui kelanjutannya,"

tegas Bambang.

 

Komisioner KPK tersebut juga menuturkan kasus yang dikenakan kepada tujuh anggota DPRD tersebut masih terkait dengan pembahasan perubahan Perda No.6 terkait pembangunan venue Sea Games.

 

Sementara itu Wakil Ketua KPK lainnya Zulkarnaen menyatakan terlibatnya banyak pihak dalam kasus ini mengisyaratkan tindak pidana korupsi yang semakin mengganas.

 

"Kasus yang melibatkan banyak pihak ini menunjukkan ganasnya tindak pidana korupsi," tegasnya.

 

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Lukman Abbas yang merupakan staf ahli Gubernur Riau dan anggota DPRD Riau lain Taufik Handorso Yakin.

 

Terungkapnya kasus ini bernula dari tertangkap tangannya sejumlah anggota DPRD Riau yang diduga tengah menerima suap senilai Rp900 juta dari sejumlah pihak yang berasal dari PT Pembangunan Perumahan.

 

Sejumlah uang tersebut diduga mengalir kepada Gubernur Riau Rusli Zainal. Uang tersebut digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan permintaan perubahan Peraturan Daerah untuk menaikkan anggaran pembangunan salah satu venue PON. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...