Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MODUS PENIPUAN BURSA BERJANGKA: Ini dia 7 pidana beratnya

Recommended Posts

PERDAGANGAN berjangka komoditas bukan bidang sembarangan, karena itu ada regulasi untuk melindungi peserta perdagangan dan ada pula ancaman pidananya.

 

Kerapnya kasus-kasus penipuan dan penggelapan dana menandai rawannya bidang ini sebagai ladang bagi “pencuri” baik yang berbaju ilegal maupun yang resmi terdaftar di Bappebti. 

 

Nah, berikut ini daftar pidana berat tertentu berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

1.  Tidak memiliki izin pialang dari Bappebti (Pialang Illegal) seperti forex, index, emas, dan lain-lain. Berdasar pasal 71 ayat (1) dapat dipenjara paling tinggi 10 tahun plus denda Rp20 miliar.

 

2. Tidak menyimpan dana Nasabah ke Rekening Terpisah (segregated account) di bank yang ditunjuk Bappebti. Sesuai Pasal 73 F dapat dikenai 5 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.

 

3. Penawaran kontrak berjangka baik terang-terangan maupun diam-diam melalui rekrutment, pelatihan, seminar, workshop tanpa izin Bappebti. Berdasar Pasal 37 D akan dapat ganjaran 10 tahun penjara plus denda Rp20 miliar.

 

4. Bertindak sebagai Wakil Pialang (menawarkan kontrak berjangka) tanpa izin dari Bappebti , maka menurut Pasal 71 ayat (3) akan kena 3 tahun penjara plus denda Rp1,5 miliar.

 

5. Tidak memperlakukan dana nasabah untuk kepentingan nasabah dan sebagai milik nasabah. Maka, berdasar pasal 37 F akan mendapat 5 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.

 

6. Tidak melaporkan setiap transaksi ke Bappebti, berdasar Pasal 73 E akan kena 4 tahun penjara plus denda Rp4 miliar.

 

7. Mentransaksikan kontrak berjangka seperti forex, index, loco London, dan lain-lain tanpa izin dari Bappebti bisa dapat 10 tahun penjara plus denda Rp20 miliar (Pasal 71 ayat (2)).

 

Ada yang aneh dengan prosedur atau transaksi produk berjangka Anda? Waspadalah. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...