Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULASI PEKERJA: Menakertrans rilis aturan komponen KHL

Recommended Posts

JAKARTA: Akhirnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan peraturan baru tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

 

Permenakertrans yang baru ini merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005, tapi belum diterbitkan nomor surat keputusan peraturannya.

 

Menurut Muhaimin, dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen.

 

Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

 

"Saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans No.17/MEN/VIII/2005 hari ini [selasa, 10 Juli 2012] dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diberitakan dalam berita negara," ujarnya pada Selasa, 10 Juli 2012.

 

Muhaimin menuturkan revisi ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak.

 

Penambahan ini, lanjutnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013.

 

"Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

 

Namun, Muhaimin menambahkan pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL, melainkan ada variabel lainnya, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar kerja. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...