Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Aturan Kebutuhan Hidup Layak Direvisi

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan revisi Permenakertrans Nomor 17/2005.“Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans nomor 17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

 

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini, tambah Muhaimin,  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

 

"Revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013," jelasnya.

 

Namun, pada dasarnya, tambah Muhaimin, pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu.

 

"Pertimbangan lainnya lanjut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional," tambahnya.

 

Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

 

“Upah minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” terangnya. (gna) (Iman Rosidi/Sindoradio/rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...