Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BULAN PUASA: Pebisnis Hiburan Makassar Dukung Penutupan Sementara

Recommended Posts

MAKASSAR-- Pelaku usaha pariwisata mendukung penutupan usaha hiburan selama bulan puasa  yang jatuh pada pertengahan Juli 2012.

 

Ketua Asosiasi Bar dan Massage (ABM) Makassar Sri Syahrir dalam pertemuan penutupan sementara usaha hiburan yang digelar di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Selasa, (10/7) mendukung penutupan usaha hiburan malam 2 hari sebelum hari pertama puasa.

 

"Kami memilih menutup dua hari sebelumnya guna menghindari adanya protes dari warga. Sekalian memberikan kesempatan karyawan untuk libur puasa," ungkapnya.

 

Dia menjelaskan biasanya kontrol yang dilakukan kelompok masyarakat seperti Forum Pembela Islam (FPI) sepekan sebelum puasa. "Kami lebih baik mengikuti aturan dibanding harus berhadapan dengan mereka. Tidak mungkin kami menolak imbauan pemerintah," katanya.

 

Hal sama disampaikan Ketua Harian Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru. Asosiasi akan memberikan kesempatan 6.000 karyawan usaha hiburan yang terdata di lembaganya untuk menjalankan ibadah puasa. Sekaligus memanfaatkan libur sebulan ini untuk melakukan perbaikan atau pengembangan infrastruktur usaha.

 

"Surat edaran yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar mungkin sebaiknya menambah poin bagi usaha pariwisata yang beroperasi untuk memakai pakaian islami. Ini untuk menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid dalam kesempatan itu memberikan pemahaman kepada pelaku industri pariwisata mengenai surat edaran Wali Kota Makassar yang tidak akan melakukan penutupan seluruh usaha-usaha yang bergerak di sektor pariwisata.

 

"Praktik klinik spa kesehatan khususnya refleksi kaki tetap akan beroperasi. Tidak mungkin mereka kami tutup karena masih banyak warga yang membutuhkan refleksi kesehatan," ucap dia.

 

Selain itu beberapa usaha pariwisata khususnya rumah makan atau diminta untuk memutar lagu-lagu yang bernuansa islami. Hal ini dilakukan agar aktifitas usaha yang mereka lakukan di saat siang hari tidak mempengaruhi warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

 

Sedangkan semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, live music, panti pijat khususnya yang memakai kamar baik yang terdapat di hotel maupun salon khusus pria ditutup paling lambat 17 Juli 2012, pukul 02.00 wita. Kegiatan yang akan tutup selama sebulan itu akan mulai beroperasi kembali pada 23 Agustus 2012, pukul 06.00 wita.

 

Pelaksanaan kegiatan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan ini sesuai denga Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Makassar yang mengatur tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan jelang hari raya keagamaan. (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...