Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANK MUTIARA Garap Bisnis Pembiayaan Mikro

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Mutiara Tbk berencana memasuki bisnis pembiayaan mikro, tahun ini. Bank yang dulunya bernama Bank Century ini, sedang mengkaji model bisnis pembiayaan mikro. 

 

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menyatakan rencana tersebut akan mulai dijalankan secara bertahap di semester II/2012.

 

"Implementasinya di kuartal keempat. Kami akan membuka sekitar 50 outlet dulu," ujarnya hari ini, Senin (9/7/2012).

 

Untuk kebutuhan tersebut, Bank Mutiara menginvestasikan dana Rp25 miliar. Maryono juga menuturkan pihaknya akan menggandeng beberapa lembaga pembiayaan, di antaranya Penanaman Nasional Madani (PNM) dan koperasi.

 

Lokasi pertama yang dituju adalah Jakarta. Bank Mutiara menargetkan dalam 2 tahun outletnya akan berjumlah 200 buah.

 

Perseroan menjelaskan lembaga keuangan mikro menjadi fokus mereka mulai tahun ini. "Sektor ini menarik karena aset tertimbang menurut risiko (ATMR)-nya rendah, imbal hasilnya tinggi, dan termasuk dalam program financial inclusion yang dijalankan pemerintah," terang Maryono.

 

Perseroan juga akan berekspansi ke sektor-sektor lain yang memiliki ATMR rendah, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) serta dana pensiun.

 

Bank Mutiara menargetkan laba bersih 2012 mencapai Rp140 miliar. Perseroan juga memproyeksi total aset hingga akhir tahun ini sebesar Rp15,201 triliun, naik dari 2011 yang sekitar Rp13,127 triliun.

 

Adapun prediksi penyaluran kredit sepanjang 2012 sekitar Rp11,344 triliun. Tumbuh dari akhir tahun lalu yang sebesar Rp9,134 triliun.

 

Kasus Antaboga

 

Disinggung mengenai pembayaran kepada nasabah PT Delta Antaboga Sekuritas, Maryono mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

 

"Sampai saat ini salinan putusannya belum kami terima," ujarnya.

 

Maryono menjelaskan Bank Mutiara masih dalam masa penyehatan dari pemerintah, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama itu pula, segala kewenangan dipegang oleh LPS, termasuk pembayaran aset kepada nasabah Antaboga.

 

Seperti diketahui, MA dalam putusan kasasi 19 April 2012 menghukum Bank Century, yang kini bernama Bank Mutiara, untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp35,437 miliar dan membayar denda Rp5,675 miliar.

 

Pihak Bank Mutiara juga tidak mengalokasikan aset mereka sebagai dana untuk membayar nasabah Antaboga. Maryono menyebutkan Bank Mutiara akan membicarakan perihal dana dengan LPS.

 

"Pembayaran tersebut tidak termasuk dalam pencatatan aset bank. Sehingga, kalau kami melakukan pembayaran, aset bank tidak akan terpengaruh," paparnya.

 

Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Mutiara pada semester I/2012 tercatat sebesar 11,37%. Tumbuh dari akhir 2011 yang senilai 9,41%.

 

Terkait penjualan saham Bank Mutiara, Maryono berujar saat ini sudah masuk proses penawaran atau billing price. "Tahap registrasi dan penilaian calon sudah berlangsung. Setelah evaluasi mereka akan dimintai billing price," ungkapnya.

 

Maryono menyatakan tidak tahu ada berapa calon yang masuk dalam proses tersebut. Namun, dia yakin segala tahapan akan selesai sesuai jadwal, yaitu sekitar bulan November tahun ini. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...