Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SEMEN BATURAJA: Komisi VI DPR Nilai Pengangkatan Direksi Tidak Sah

Recommended Posts

JAKARTA—Komisi VI DPR menilai pengangkatan direksi PT Semen Baturaja melaui Surat Keputusan Menteri BUMN tidak sah.

 

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR  Erik Satrya Wardhana menilai SK Menteri BUMN terkait dengan pengangkatan direksi BUMN semen tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan UU No.19/2003 tentang BUMN.

 

“Dalam mengangkat direksi Semen Baturaja, dalam SK Menteri BUMN hanya menyatakan pengangkatan direksi di luar RUPS. Hal ini tentu bertentangan dengan UU BUMN pasal 14 ayat 1, pasal 15 ayat 1 dan 2, dan pasal 17. Jadi kami menganggap keputusan itu tidak sah. Seharusnya dalam SK itu disebutkan secara jelas SK Menteri selaku RUPS,” ujarnya, Senin (9/7/2012).

 

 

Dia menjelaskan seharusnya pagi ini diselenggarakan panitia kerja (panja) untuk membahas rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Semen Baturaja yang kemudian dilanjutkan dengan raker dengan BUMN untuk diambil keputusan persetujuan.

 

 

Namun, karena masih terganjal hal tersebut, dia mengatakan pembahasan itu akan menunggu adanya perubahan SK.

 

 

Dia mengungkapkan untuk IPO Semen Baturaja kan handicap-nya ada di SK, lebih baik kan tidak bertentangan dengan UU.

 

"Jadi sekarang tergantung Menteri BUMN mau wise mengubah itu atau tidak. Pertentangan ini tidak mengada-ada, karena nantinya yang dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat kan DPR. Kami juga ingin secepatnya rencana privatisasi ini terlaksana,” jelasnya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...