Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN BARU: BI prediksi pemegang kartu kredit terkoreksi 30%

Recommended Posts

SURABAYA: Bank Indonesia memperkirakan pemegang kartu kredit di Indonesia bakal terkoreksi 30% menyusul penerapan pembatasan kepemilikan kartu tersebut oleh otoritas perbankan.

 

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menjelaskan kebijakan pembatasan kepemilikan kartu kredit akan menyelamatkan bank penerbit supaya tidak terjebak pada persoalan tingginya kredit macet.

 

 

"Ketentuan pembatasan kartu kredit ini  niatnya   pengamanan bagi industri perbankan maupun pengguna dan BI menyadari dampaknya akan terjadi penurunan jumlah pemegang kartu kredit," ujarnya, Senin (9/7).

 

 

BI, lanjutnya, memperkirakan  akan terjadi koreksi sekitar 30% setelah Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, sebagai perubahan atas PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu diterapkan.

 

 

Berdasarkan data Bank Indonesia  per November 2011, ada 14,59 juta kartu kredit beredar di Indonesia yang diterbitkan 20 bank. Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia menyebutkan, ada sekitar 7 juta pemegang kartu kredit di Indonesia dengan total transaksi 190.634 yang nilai Rp165,59 triliun.

 

 

Pembatasan kepemilikan kartu kredit itu dengan cara ”menyaring” masyarakat yang bisa memiliki kartu kredit, berikut plafon atau batas kredit dan jumlah kartu. Dalam Surat Edaran (SE) untuk mengatur PBI lebih rinci.

 

 

Seseorang baru boleh memiliki kartu kredit setelah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, berumur minimal 17 tahun, atau sudah menikah. "Yang kami batasi adalah masyarakat yang berpendapatan Rp3 juta sampai Rp10 juta. Nasabah dengan pendapatan di atas Rp10 juta terbuka."

 

 

Nasabah  yang memiliki pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun dilarang memiliki kartu kredit. Batas kredit seseorang yang memiliki pendapatan Rp3 juta-Rp 10 juta per bulan atau Rp 36 juta-Rp 120 juta per tahun adalah sebesar tiga kali pendapatan per bulan.(mmh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...