Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROGRAM JAMKESMAS: anggaran besar, kepentingan rakyat juga harus besar

Recommended Posts

JAKARTA: Dengan besarnya anggaran program jaminan kesehatan masyarakat, DPR meminta seluruh pengelola fasilitas kesehatan untuk memperhatikan kepentingan rakyat.

 

"Jangan sampai ada lagi kejadian orang miskin dilarang berobat dengan fasilitas kesehatan program jamkesmas [jaminan kesehatan masyarakat]," ujar Anggota Panja Jamkesmas Komisi IX DPR Herlini Amran kepada Bisnis, Senin, (9/7/ 2012).

 

Menurut dia, anggran program jamkesmas pada 2012  meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni dari total Rp6,3 triliun pada 2011 menjadi sebesar Rp7,4 triliun pada tahun ini.

 

Pemerintah juga masih harus membuat cadangan anggaran jamkesmas guna mengantisipasi kasus-kasus penolakan orang miskin berobat ke rumah sakit yang jaminan kesehatannya belum terpenuhi.

 

"Kami menghimbau kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan agar jangan pernah sekalipun mengabaikan pelayanan kesehatan, utamanya anak dan balita miskin yang orang tua pemegang kartu jamkesmas."

 

Apalagi, lanjutnya, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron memberikan jaminan bagi masyarakat miskin pemagang kartu jamkesmas akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

Herlini menuturkan sejumlah kasus pasien pemegang kartu jamkesmas ditolak di rumah sakit masih ada, seperti ditolaknya bayi/balita sakit di sejumlah fasilitas kesehatan karena dianggap tidak memiliki kartu jaminan kesehatan itu.

 

Padahal, dia menambahan orang tuanya berstatus miskin dan jelas-jelas pemegang kartu jamkesmas.

 

"Konstitusi mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya, bahkan undang-undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu."

 

Herlini menilai sebelum beroperasinya BPJS Kesehatan, pemerintah harus memaksimalkan pelaksanaan program jamkesmas dan jaminan persalinan (jampersal) dalam rangka menjalankan amanah konstitusi. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...