Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Daftar Efek Syariah (DES)

Recommended Posts

VJhiGEejrR.jpgLogo BEI. Foto: Okezone

 

 

 

Investor saham yang fanatik terhadap investasi di saham atau efek syariah biasanya tidak mau repot mencari-cari jenis saham yang masuk dalam kategori syariah. Sebab, saham kelompok syariah ini sudah diklasifikasikan secara khusus dalam Daftar Efek Syariah (DES).DES ini dibedakan menjadi dua, yakni DES yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan DES yang diterbitkan oleh pihak lain di luar Bapepam-LK. Pihak lain tersebut tidak hanya satu lembaga atau institusi tertentu, melainkan siapa saja yang berminat menerbitkan DES. Tentu saja pihak yang akan menerbitkan DES itu harus memenuhi ketentuan Bapepam-LK.

 

Dalam Peraturan Bapepam-LK No. II.K.1 disebutkan bahwa efek yang dapat dimuat dalam DES yang ditetapkan oleh Bapepam-LK meliputi saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

 

Bagi emiten yang dalam anggaran dasarnya tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sahamnya termasuk HMETD syariah. Sedangkan waran syariahnya dapat masuk dalam DES asalkan emiten tersebut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

 

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;

2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah seperti perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

3. Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi); barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat;

6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

 

Selain ketentuan di atas, emiten yang bisa masuk dalam DES harus memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

 

1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen; atau

2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

 

DES diterbitkan secara periodik dua kali setiap tahun, yaitu paling lambat lima hari kerja sebelum akhir Mei dan November. DES tersebut  berlaku efektif pada setiap tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Dalam hal ini, Bapepam-LK berwenang menambah dan mengurangi efek yang masuk dalam DES.

 

Dengan begitu, susunan DES bisa saja berubah dari periode satu ke periode berikutnya. Bisa saja saham PT ABCD pada periode Juni masih tercatat dalam DES, tapi pada periode berikutnya, yakni Desember, keluar dari DES. Begitu pula sebaliknya. Bisa saja saham PT XYZ pada periode Juni masih belum masuk kriteria saham syariah, tapi pada periode Desember sudah memenuhi kriteria itu sehingga bisa masuk dalam DES.

 

Sedangkan DES yang diterbitkan oleh pihak di luar Bapepam-LK antara lain berisi saham atau sukuk yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diperdagangkan di bursa efek di luar negeri atau surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek.

 

Untuk efek yang berupa saham dapat dimuat dalam DES sepanjang saham tersebut termasuk efek syariah yang ditetapkan oleh regulator atau penyedia indeks di luar negeri yang menggunakan kriteria kegiatan usaha dan rasio keuangan yang paling kurang terdiri dari rasio terkait utang atau utang berbasis bunga dan rasio terkait pendapatan nonhalal.

 

Bagi pihak yang menerbitkan DES diwajibkan untuk mencantumkan sumber data mengenai efek dalam DES yang diperdagangkan di bursa efek di luar negeri. (Tim BEI) (//ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...