Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERTUKARAN DATA: Pertukaran Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak baru terlaksana

Recommended Posts

JAKARTA—Kerja sama pertukaran data aktual (real time) antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak kemungkinan besar baru bisa terlaksana awal tahun depan.

 

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Yoyok Satriotomo mengatakan saat ini kerja sama barter data belum optimal karena masih ada 81 kantor Bea Cukai yang memproses data secara manual.

 

Dia menjelaskan data dari kantor-kantor tersebut membutuhkan waktu beberapa bulan hingga bisa diakses oleh Ditjen Pajak karena data tidak langsung tersedia dalam jaringan (online) saat transaksi.

 

“Padahal di situ banyak transaksi penting seperti ekspor batu bara, kelapa sawit yang dari pelabuhan-pelabuhan wilayah pengawasan kantor itu,” katanya kepada bisnis, Jumat (8/7).

 

Yoyok mengatakan 81 kantor tersebut direncanakan sudah beralih ke metode pencatatan data elektronik paling lambat akhir tahun ini.

 

“Rencananya tahun ini sudah selesai [beralih dari manual ke elektronik], setelah itu paling lambat awal tahun depan data langsung bisa online,” katanya.

 

Setelah implementasi sharing data bisa sepenuhnya dilaksanakan online, paparnya, Ditjen Pajak bisa mengakses 6 kelompok data milik Ditjen Bea Cukai segera setelah data tersebut dimasukkan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010 mengatur kewajiban Ditjen Bea Cukai untuk memberikan data pemberitahuan impor barang (PIB) dan dokumen BC2.3, pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan surat pemberitahuan penagihan pajak dalam rangka impor (SP3DRI).(api)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...