Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Diskriminasi Pemajakan Atas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Recommended Posts

Diskriminasi Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas BUJKABerdasarkan pasal 11 Peraturan Menteri PU Nomor: 05/PRT/M/2011, BUJKA hanya diizinkan mengerjakan proyek konstruksi yang kompleks, berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi. Selain itu untuk setiap pekerjaan konstruksi, BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi (joint operation) dengan BUJK (badan usaha jasa konstruksi nasional).

 

Umumnya, proyek konstruksi yang dilakukan oleh Joint Operation di mana salah satu anggotanya adalah BUJKA merupakan proyek berdurasi lebih dari enam bulan bahkan seringkali berupa multiyears project.

 

Berdasarkan UU PPh ataupun Tax Treaty antara Indonesia dengan negara mitra, aktivitas BUJKA umumnya akan menimbulkan adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment (PE). Eksistensi dari BUT konstruksi tersebut memberikan hak pemajakan kepada Indonesia atas penghasilan yang diperoleh oleh BUJKA (BUT) yang bersangkutan.

 

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, tarif PPh Final menurut PP Nomor 51 Tahun 2008 adalah berlaku juga untuk BUT. Selain itu sesuai pasal 26 ayat (4) UU PPh atau ketentuan Tax Treaty Indonesia dengan negara di mana BUT terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (resident tax payer), maka BUT tersebut dikenakan lagi PPh atas sisa laba setelah PPh yang bersifat final (branch profit tax) yang tarifnya adalah 20 persen atau tarif yang lebih rendah menurut Tax Treaty.

 

Mengacu pada tarif PPh Final menurut PP Nomor 51 Tahun 2008 di atas, maka berhubung izin perwakilan diberikan hanya kepada BUJKA yang memiliki kualifikasi besar maka kemungkinan tarif PPh PPh Final untuk yang berlaku bagi BUJKA berupa BUT adalah:

* Tiga persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi jika BUJKA memiliki kualifikasi usaha.

* Empat persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi jika BUJKA tidak memiliki kualifikasi usaha.

* Empat persen untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi jika BUJKA memiliki kualifikasi usaha.

* Enam persen untuk jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi jika BUJKA tidak memiliki kualifikasi usaha.

 

Menurut penjelasan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 yang dimaksud dengan "kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

Masalahnya adalah bahwa hingga saat ini LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA (penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi untuk BUJKA). Hal ini menimbulkan adanya diskriminasi pemajakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi antara BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional) dengan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), karena selama LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA, maka BUJKA selalu dikenakan tarif yang lebih tinggi.

 

Perbandingan beban pajak BUJKA jika memiliki kualifikasi usaha (tarif tiga persen) dengan tanpa kualifikasi usaha (tarif empat persen) untuk kontrak pelaksanaan konstruksi dapat dilihat dari illustrasi berikut ini.

 

Dalam Rupiah

 

 

 

 

Tarif  3%

 

Tarif 4%

Nilai Kontrak

 

Rp100.000.000.000

 

Rp100.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp25.000.000.000          

 

     Rp25.000.000.000

PPh Pasal 4(2)

3%

Rp3.000.000.000 (A)

4%

Rp4.000.000.000(A)

DPP Branch Profit Tax

 

Rp22.000.000.000

 

Rp21.000.000.000

Branch Profit Tax

10%

Rp2.200.000.000(B)

10%

Rp2.100.000.000(B)

 

Total Pajak (A+B)

 

 

 

Rp5.200.000.000

 

 

Rp6.100.000.000

div%3E%20%20%3C!--%5Bif%20!IE%5D%3E%20SHARE%20START%20%3C!%5Bendif%5D--%3E%3Cdiv%20class=

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...