Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULASI PELABUHAN: Pelindo II Didesak Berlakukan Single Billing

Recommended Posts

JAKARTA: Pelaku usaha logistik mendesak Pelindo II segera memberlakukan dokumen pembayaran tunggal (single billing) terhadap pelayanan jasa kargo impor berstatus less than container load (LCL) yang dikeluarkan melalui gudang di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.

 

 

 

M.Nuh Nasution, Head of Logistics Division DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan, biaya pengeluaran kargo impor LCL yang dikerjakan konsolidator forwarding di Pelabuhan Tanjung Priok semakin tidak terkendali dan mahal.

 

 

 

“Operator atau pemilik gudang di Priok hendaknya mengawasi hal ini dan menerapkan single billing untuk pelayanan kargo tersebut,” ujarnya.

 

 

 

Menurutnya, selama ini yang menikmati keuntungan besar dalam penanganan kargo LCL di Pelabuhan Tanjung Priok adalah perusahaan konsolidator forwarding yang menjadi mitra forwarding multinasional/asing yang memanfaatkan fasilitas pergudangan di pelabuhan tersebut.

 

 

 

Kementerian Perhubungan dan Pelindo II selaku operator di Pelabuhan Tanjung Priok , paparnya, mesti menata ulang kembali mitra pergudangan di pelabuhan itu dengan komitmen memberlakukan single billing untuk kargo impor LCL.

 

 

 

“Pelindo II mesti tegas, jika mitra konsolidator itu tidak bersedia mengikuti single billing harus di tinjau ulang untuk bisa memanfaatkan fasilitas gudang di Priok,” tegasnya.

 

 

 

Syafri Nursal,General Manager PT Dwipa Manunggal Kontena - operator container yard dan container freight station (CFS) di Pelabuhan Tanjung Priok - mengatakan, selama ini citra operator gudang terkena imbasnya dari mahalnya kegiatan penanganan barang LCL di pelabuhan Priok.

 

 

 

Padahal, operator gudang hanya menerima tarif pemakaian gudang dari perusahaan forwarder konsolidator sesuai yang telah ditetapkan Direksi Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok berkisar Rp.30.000-Rp35.000.000 ribu/kubik.

 

 

 

“Tetapi para konsolidator itu memungut ke consigne dengan biaya tidak terukur bahkan ada yang diakumulasi dalam dolar AS,” ungkapnya. (k1/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...