Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS PHK: Harian Posmetro Padang Digugat Rp36, 8 Juta

Recommended Posts

PADANG: Mardefni Zainir, mantan wartawan Harian Posmetro Padang, menggugat eks perusahaan tempatnya bekerja itu ke pengadilan lantaran merekayasa pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya.

 

 

 

Yuliwan Rajo Ameh, penasehat hukum penggugat mengatakan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kliennya terkesan menjurus ke rekayasa - berpoles pengunduran diri - dan tidak membayarkan hak penggugat selaku mantan karyawan.

 

 

 

Yuliwan memaparkan, penggugat mulai bekerja pada tergugat PT Posmetro Padang Pers sejak Agustus 2001 sampai dengan Juli 2011 atau selama 10 tahun dengan jabatan terakhir Redaktur bergaji Rp1,3 juta.

 

 

 

Pada 27 Juli 2011, penggugat mendapat surat PHK dengan klarifikasi pengunduran diri secara sepihak dari PT Posmetro Padang Pers.

 

 

 

Dalam surat bernomor 0062/PM-DIRUT/VII/2011 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Posmetro Padang Pers, penggugat justru tidak mendapatkan haknya selaku mantan karyawan.

 

 

 

Merasa keberatan, penggugat pun mencoba menyelesaikan persoalan, melakukan pertemuan dengan tergugat secara kekeluargaan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil.

 

 

 

“Sesuai pasal 156 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tergugat harus membayarkan hak-hak penggugat sekitar Rp36,8 juta,” katanya.

 

 

 

Sementara itu penasehat hukum PT Posmetro Padang Pers, R Wartira membantah kalau kliennya telah melakukan rekayasa dalam mem-PHK penggugat.

 

 

 

“Lahirnya surat nomor 0062/PM-DIRUT/VII/2011 bertanggal 27 Juli 2011, yang ditandatangani oleh Dirut PT Posmetro Padang Pers, sudah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan pasal 168 UU No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

 

 

Pada pekan depan, Pengadilan Hubungan Industrial Padang kembali menggelar sidang kasus ini dengan agenda replik dari penggugat. (k41/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...