Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS PROPERTI: Pengembang RST di Malang keluhkan biaya sertifikat

Recommended Posts

MALANG: Pengembang rumah sejahera tapak (RST) di Malang dan sekitarnya mengeluhkan biaya pengurusan  sertifkat tanah yang tinggi, mencekik, hingga mencapai 5% dari harga rumah.

 

Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jatim Tri S. Wedyanto mengatakan saat harga rumah sederhana dipatok pemerintah sebesar Rp55 juta per unit, biaya pengurusan sertifikat tanah sudah mencapai Rp3 juta.

 

"Kan kasihan pengembang RST  jika membayar biaya pengurusan sertifikat sebesar itu. Margin RST kan kecil. Ada pengembang yang lapor pada saya," kata Tri S. Wedyanto di Malang, Jumat (6/7/2012).

 

Ketua REI Komisariat Malang Heri Mursid Broto Sejati bahkan berpendapat, mestinya biaya pengurusan sertifikat untuk rumah RST dibebaskan. Pertimbangannya mereka melakukan tugas penyediaan rumah yang mestinya menjadi tugas negara.

 

Jika pengurusan tanah lewat prosedur normal, kata Tri Tri yang juga Direktur PT Kharisma Karangploso Indah, maka biayanya sebenarnya ringan. Biayanya hanya Rp500.000 per bidang.

 

Pengembang RST tidak melaporkan kasus tersebut ke atasan karena khawatir merepotkan mereka sneidiri. Pengurusan seritifikat tanah menjadi terganggu.

 

Pertimbangan lainnya, jika kasus tersebut benar-benar diusut, maka pengembang juga terkena sendiri. Mereka bisa ikut jadi tersangka.

 

Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Jatim, lanjut dia, sebenarnya sudah mempunyai komauan yang baik untuk memberantas praktik pungutan liar di lingkup kantor pertanahan.  

 

Intinya,  kakanwil meminta agar pengembang jika dipungli pejabat kantor pertanahan di daerah agar melaporkan kepada dirinya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...