Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Dahlan Iskan Dituntut Direksi PT BKI Rp6 M

Recommended Posts

qRNBCKFIvY.jpgMenteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Runi Sari/Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Setelah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng."Hari ini, kami mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN, dan tiga orang komisaris PT BKI, karena telah merugikan penggugat," kata Kuasa Hukum kedua direksi PT BKI, Tri Harnowo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7/2012).

 

Kata dia, tiga komisaris PT BKI juga digugat, dikarenakan mereka yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. KU.002/Dekom.101/IV/2012 tanggal 27 April 2012, tentang pemberhentian sementara kedua klien kami.

 

"Tiga komisaris itu, yakni Abdul Gani sebagai Komisaris utama, Riyadi Widiasmoro sebagai Komisaris Perseroan PT BKI, dan Liliek Mayasari sebagai Komisaris Perseroan PT BKI," tuturnya.

 

Tri menuturkan dalam pemberhentian kedua kliennya terdapat keanehan. Pasalnya, pada tanggal 26 April 2012 baru saja diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui hasil laporan direksi dan tidak adanya pembahasan pemberhentian ataupun penggantian direksi.

 

Selain itu, sambung Tri, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, berisi memberhentikan 4 orang direksi PT BKI yakni, Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, terdapat keanehan.

 

"SK Menteri dan SK Komisaris berbeda, dalam SK Menteri empat orang direksi diberhentikan, namun dalam SK Komisaris hanya klien kami yang diberhentikan," jelasnya.

 

Lebih jauh, Tri menjelaskan dalam gugatan ini, pihaknya meminta Menteri BUMN untuk mengganti rugi materil kepada Pak Purnama sebesar Rp6.436.270.000, dan Pak Setudju sebesar Rp5.446.215.00, serta kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.

 

"Gugatan telah diterima dan mendapatkan nomor registrasi, PN300/pdt.g/2012/PNJKT.PST," tambahnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...