Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Menilik Kehadiran Shadow Banking

Recommended Posts

LgpoC2f2qw.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Kehadiran shadow banking saat ini terbilang menjadi fenomena. Sebuah lembaga nonbank yang memberikan aktivitas perbankan ini makin marak di Indonesia maupun global. Namun, sebenarnya aturan hukum mengenai aktivitas perekonomian ini ternyata belum diatur secara jelas dalam sebuah sistem regulasi perundang-undangan.Demikian disampaikan Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (6/7/2012).

 

"Kehadiran shadow banking akibat lemahnya regulasi terhadap aktivitas keuangan di sektor nonbank. Kebutuhan masyarakat atas investasi dengan suku bunga yang tinggi dan kemudahan kredit yang tidak dikover oleh perbankan, menjadi peluang," katanya.

 

Shadow banking berupa lembaga non-bank, yakni lembaga keuangan mikro yang beroperasi seperti bank yakni menghimpun dana dan menyalurkannya berupa kedit atau investasi. Bunga pinjaman yang diberikan oleh shadow banking terbilang tinggi sekira 20-90 persen, sedangkan bunga pinjaman di bank hanya sekira 10-20 persen.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Zaini Rahman juga menyampaikan mengenai regulasi yang mengatur mengenai lembaga keuangan nonbank atau shadow banking untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

 

"Regulasi ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap aktivitas perekonomian nonbank, namun untuk memberi peluang bagi lembaga nonbank untuk dikembangkan secara seimbang dan proporsional agar tumbuh sehat dan stabil, demi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Zaini. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...