Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Churchill dan Pemerintah Sama-Sama Salah

Recommended Posts

XJXmWpevKp.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc, pada pengadilan arbitrase bukan kesalahan dari pemerintah Indonesia. Namun, kesalahan juga bukan berasal dari pihak Churchill.Pengamat Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menilai kesalahan tersebut disebebakan oleh kedua belah pihak. Menurutnya, pemerintah pusat kurang melakukan pengawasan terhadap pertambangan di daerah dan pemerintah daerah cenderung mengobral izin pertambangan.

 

"Kesalahan tidak bisa pada salah satu pihak. Setelah otonomi daerah, banyak yang menerbitkan izin, dalam konteks pemrintah ikut salah, pemda cenderung mengobral izin," kata Komaidi, kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (6/7/2012).

 

Sebelumnya, Komaidi pernah menjelaskan tentang kebijakan pertambangan yang perlu di tata ulang, karena kebijakan yang ada saat ini tidak tertata. "Saya kira kebijakan pertambangan perlu ditata ulang. Saat ini kita memang tidak memiliki roadmap sektor pertambangan," jelas Komaidi.

 

Komaidi mencontohkan pada Undang-Undang No 4 tahun 2009, dan kebijakan tersebut dinilai tidak tertata. Sebagai contoh UU 4/2009 telah mengamanatkan agar dibentuk wilayah pertambangan dan wilayah pencadangan. "Namun sampai hari ini itu belum ada. Bagaimanapun izin tambang harus melalui pusat. Di tengah implementasi otonomi yang karut marut akan semakin memperburuk keadaan jika daerah diberikan hak menerbitkan izin," tutur Komaidi.

 

Komaidi mengungkapkan, keputusan pemerintah derah belum dapat bisa mengacu pada resolusi PBB 1803 (kedaulatan kepemilikan SDA), UUD 1945 pasal 33, dan UU 4/2009. "Seperti sekarang ini, ribuan izin yang terbit namun yang masuk ke kas negara relatif minim. Saya kira demikian. Untuk saat ini daerah terbukti belum bisa dipercaya. Jika mengacu pada resolusi PBB 1803 (kedaulatan kepemilikan SDA), UUD 1945 pasal 33, dan UU 4 tahun 2009," tutup Komaidi. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...