Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RPP TEMBAKAU: Masih ada pasal yang belum disepakati

Recommended Posts

JAKARTA: Rancangan peraturan pemerintah tentang tembakau masih belum final, karena ada sejumlah pasal krusial yang belum disepakati para pemangku kepentingan.

 

Bahkan, menurut aktivis Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) Agus Setiawan, tidak benar klaim pemerintah tentang pembahasan RPP Tembakau melibatkan pemangku kepentingan sektor tembakau.

 

“Sampai dengan saat ini, MPKKI masih menunggu jawaban pemerintah atas surat keberatan kami pada sejumlah pasal krusial,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, 6 Juli 2012.

 

Agus menjelaskan beberapa pasal yang masih dipersoalkan antara lain tentang peringatan gambar bahaya merokok dengan ukuran 40% dari luas bungkus dengan lima varian gambar setiap merk.

 

Selain itu, lanjutnya, pasal yang diperdebatkan adalah pada larangan pemberian bahan tambahan pada kandungan rokok sebagai ciri khas kretek, larangan iklan rokok, larangan sponsor acara, dan kegiatan sosial pabrik rokok.

 

“Penerapan gambar sebetulnya tidak sesuai dengan hak berekspresi produk legal. Pemerintah Amerika Serikat membatalkan rencana seperti itu pada 2011,” ungkapnya.

MPKKI menilai RPP tersebut berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau.

 

Padahal. sebelum RPP ini diberlakukan, kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri tersebut.

 

Berdasarkan data lembaga ini pada 2005, jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000 unit, tapi pad atahun ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 pabrik.

Jadi, Agus menambahkan pemerintah menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional dan ini adalah genosida kretek di negeri sendiri.

 

Ironisnya, pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengakui saat ini cukai rokok masih dibutuhkan untuk penerimaan negara.

 

Bahkan, pemerintah berencana menaikkan cukai tembakau melalui RPP Tembakau untuk menutup biaya APBN 2012 yang dapat mencapai Rp300 triliun.

 

Tahun ini cukai berkontribusi sekitar Rp75 triliun  bagi APBN, belum termasuk pajak dan jumlah itu setara dengan lima kali kontribusi sektor tambang.(api)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...