Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pelaksanaan UU MINERBA harus tegas & konsisten

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah disarankan tegas menjalankan amanat nilai tambah pertambangan seperti tertuang dalam UU Minerba, demi manfaat ke depannya yang lebih baik bagi negeri ini.

 

Pengamat pertambangan sekaligus Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf mengatakan pemerintah tidak boleh mundur dalam melaksanakan amanat UU Mineral dan Batu bara No.4 Tahun 2009 dan turunan-turunannya, seperti Permen ESDM 7/2012, yang dituding sebagian pihak telah membuat banyak karyawan tambang di-PHK.

 

"Saya hanya mau menegaskan apa yang diamanatkan UU ini harus tetap dilaksanakan karena benefit-nya sangat besar bagi bangsa dan negara ini," ujarnya dalam diskusi bertema 'Mewujudkan Hilirisasi Industri Tambang Tanpa Mengorbankan Kepentingan Rakyat', Kamis (5/7/2012).

 

Sonny mengatakan dirinya merasa bertanggungjawab karena ia termasuk salah satu yang membidani lahirnya UU Minerba pada 2009 lalu. Menurutnya, selama ini banyak orang salah kaprah terhadap pasal 95 dan 170 dalam UU Minerba.

 

Pasal 95 huruf c menyebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batu bara.

 

Adapun pasal 170 menyebutkan pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU diundangkan, yang artinya adalah pada 2014.

 

"Ini yang salah kaprah dari pemerintah mau pun dunia usaha, salah membaca. Kalau izinnya sudah ada sebelum 2009, dia [perusahaan tambang] wajib melakukan pengolahan selambat-lambatnya 5 tahun," ujarnya.

 

Sedangkan yang belum dapat izin pada Januari 2009 (saat UU diterbitkan), seharusnya bupati menanyakan kepada si calon pemegang IUP terkait rencana pembangunan smelter, sebelum ia menerbitkan IUP untuk perusahaan itu.

 

"Ketika dia mengajukan permohonan IUP [izin Usaha Pertambangan], pemda harus tanya smeltermu dimana? Kalau tidak punya smelter, jangan dikasih izin. Kesalahan ada di penerjemahan UU ini," ujarnya. (ra)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...