Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENDIDIKAN TKI: Pemetaan kualitas tenaga kerja, kebijakan harus diubah

Recommended Posts

JAKARTA: Pemetaan dan harmonisasi kualitas calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memerlukan keberanian pemerintah dalam melakukan perubahan kebijakan.

 

 

Menurut Direktur Pelayanan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Arifin Purba, perubahan kebijakan regulasi itu perlu dilakukan dan sangat tergantung dari komitmen badan nasional ini.

 

 

Apalagi, dalam rancangan perubahan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, BNP2TKI mengusulkan adanya beberapa perubahan dalam jangka menengah.

 

 

Perubahan itu di antaranya tentang izin bagi peran pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sebagai pelaku usaha dalam melakukan pendataan calon TKI meski belum memiliki job order.

 

 

Oleh karena itu, lanjutnya, guna mendorong pemetaan ketersediaan calon TKI maka BNP2TKI memerlukan rumusan kebijakan (regulasi) sistem penempatan pekerja ke luar negeri, khususnya sektor formal.

 

 

Arifin menuturkan saat ini regulasi yang dibuat untuk penempatan TKI formal hanya ada 7 tahapan, sedangkan untuk penempatan penata laksana rumah tangga (PRLT) sebagai pekerja informal ada 14 tahapan.

 

 

“Perubahan kebijakan ini juga untuk mengantisipai program pemerintah di 2017 yang mencanangkan komitmen untuk menghentikan penempatan TKI PRLT,” ungkapnya pada Kamis, 5 Juli 2012.

 

 

Arifin menilai untuk pendataan potensi calon TKI formal dapat dilakukan, baik di dinas kabupaten kota maupun di kantor BP3TKI [badan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia] di 19 provinsi,” jelasnya.

 

 

Pendataan itu nantinya akan dilakukan oleh petugas rekrut PPTKIS, sedangkan BNP2TKI saat ini mencatat ada 5.200 petugas rekrut TKI.

 

 

“Dalam waktu dekat ini, jumlah tersebut dapat mencapai 10.000 orang sampai dengan 15.000 orang petugas perekrut,” ujarnya.(mmh)

 

Dari petugas rekrut TKI ini akan didata mulai dari jumlah tenaga terdidik di suatu kabupaten, baik yang ada di bangku kuliah, lulusan SMK, dan juga lulusan akademi.(mmh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...