Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DEMO PETANI TEMBAKAU: NU nilai aksi tersebut wajar dan sesuai aturan

Recommended Posts

JAKARTA: Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama menilai aksi demo yang dilakukan petani tembakau merupakan satu cara menyampaikan pendapat yang dibolehkan undang-undang selama dilakukan dengan damai.

 

Menurut Ketua Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU) Andi Najmi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini melakukan uji materi UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

 

“Uji materi itu khususnya pada pasal 113 ayat 2 (dua) dan hingga kini perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis, 5 Juli 2012.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam masalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau ini.

 

Dia menjelaskan ketidakhati-hatian pemerintah dalam mengeluarkan RPP Tembakau dapat menimbulkan  masalah baru yang berdampak  luas.

 

“RPP ini berdampak pada mayoritas masyarakat NU yang bekerja sebagai petani tembakau, buruh industri hasil tembakau,” ungkap Najmi.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Fuad Bawazier menegaskan kebijakan pemerintah lebih ditujukan untuk membuka pasar bagi petani tembakau impor dan rokok putih milik asing.

 

“Kita semua, khususnya petani tembakau harus menuntut pemerintah melarang impor rokok dan tembakau,” tukasnya.

 

Seperti diketahui berbagai kebijakan dalam RPP pembatasan rokok dan tembakau antara lain berisi pengalihan tanaman, standar SNI, dan nicotin tar.

Selain itu, ada pengaturan tentang uji laboratorium bagi tembakau dan produk tembakau yang tidak mungkin dapat dipenuhi industry kecil menengah, dan kenaikan cukai rokok secara berkala.

 

“itu semua pasti akan membunuh industri kecil menengah dan kebijakan rezim pro impor ini harus ditolak dan dilawan,” ujar Fuad. (api)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...