Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Menhut: Tidak Ada Nama Churchill Mining!

Recommended Posts

LUBRnvfzu0.jpgMenhut Zulkifli Hasan. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menjelaskan tidak mencatat adanya nama Churchill Mining Plc yang menggarap tambang di hutan produksi di Kutai Timur, Kalimantan."Churchill tidak ada di tempat saya, saya tidak kenal Churchill," jelas Zulkifli di Kantor Kemenkeu, Rabu (4/7/2012).

 

Dia menjelaskan, yang tercatat di kementeriannya adalah Grup Ridlatama. Dia juga mengaku kegiatan pertambangan yang dilakukan Ridlatama itu pun tanpa izinnya.

 

"Yang kita temukan ada perusahaan namanya Ridlatama, dia eksplorasi di Kutai Timur, terbukti ada tanpa izin. Itu saya urusannya, bukan tambang, saya tidak ngerti tambang. Saya urusannya mereka masuk hutan, sudah eksplorasi. Bahkan sudah listed di London tanpa pernah urus di tempat kita, di hutan produksi," tegas Zulkifli.

 

"Saya tidak hapal luasnya berapa tapi koordinatnya ada. Luasnya berapa saya tidak tahu, kita tidak urus izin tambang tapi izin masuk hutannya. Terbukti di kawasan hutan, sudah ngebor bahkan sudah diumumkan hasilnya, sudah jual saham tapi tanpa izin masuk kawasan hutan," beber dia.

 

Empat izin setidaknya mereka telah dikantongi Churchill melalui Grup  Ridlatama untuk melakukan aktivitas tambang di lahan seluas 35 ribu hektare (ha) di Kutai Timur, Kalimantan. Dana sebanyak USD45 juta pun telah mereka gelontorkan sejak tahun 2007 untuk mengembangkan lahan yang diperkirakan menjadi lahan tambang batubara kedua terbesar di Indonesia.

 

Alhasil, Churchill menggugat Republik Indonesia sebesar USD2 miliar ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC. Pasalnya, izin mereka dicabut oleh bupati dan izin Grup Nusantara yang tumpang tindih dengan lahan mereka, diketahui diperpanjang oleh bupati. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...