Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KONSERVASI LAUT: KKP kejar target lindungi 31 juta hektare kawasan perairan

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen mengembangkan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektare pada 2020.

 

Hal itu sejalan dengan komitmen internasional sebagaimana di usung dalam pertemuan keanegaragaman hayati di Rio de Jeneiro Brasil belum lama ini, yang mentargetkan masing-masing negara dapat mengkonservasi 10% wilayah perairannya.

 

 

Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan berdasarkan luas perairan laut teritorialnya, Indonesia berkewajiban mengkonservasi setidaknya 31 juta ha wilayah laut, yang saat ini telah mencapai 15,5 juta ha.

 

 

Sementara itu, Sudirman juga menerima kedatangan puluhan anggota Greenpeace ke kantor KKP bermaksud menyampaikan permintaan kepada kementerian itu untuk tidak memberikan izin  terkait wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bertenaga batu bara di  kawasan konsensi laut daerah Pantai Ujungnegro-Raben, Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.

 

 

“Rencana pemerintah untuk membangun PLTU batubara terbesar di Asia Tenggara menunjukkan keengganan pemerintah untuk menghentikan ketergantungan mereka yang sangat tinggi terhadap bahan bakar fosil," ujar Team Leader Greenpeace, Arif Fiyanto.

 

 

Menyikapi hal itu, Sudirman menjelaskan aksi demo yang dilakukan Greenpeace itu salah alamat. KKP memiliki  tupoksi dalam  kawasan konservasi dan rencana penyusunan zonasi tata ruang.

 

“Itu bukan ranah kami dalam menanggapi izin pembangunan PLTU tersebut,” ujarnya saat menerima tim Greenpeace yang dipimpin oleh Team Leader Greenpeace, Arif Fiyanto di kantor KKP Jakarta, hari ini (4/7).

 

 

Menurutnya, terkait pengelolaan tata ruang Kabupaten Batang merujuk pada tiga peraturan perundang-undangan seperti PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional , Perda No. 6/2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah, dan Perda No. 7/2011 tentang RTRW Kabupaten Batang.

 

“Rencana pembangunan dan pengelolaan Kabupaten Batang sesuai dengan arahan tiga aturan tadi sehingga tidak mungkin saling bertentangan,” jelasnya.

 

 

Bahkan pembangunan PLTU tersebut harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Pasalnya, aktifitas di perairan akan diakomodir dengan zonasi perairan yang merujuk pada UU No. 27/2007. (arh)

 

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...