Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUGATAN CHURCHILL: RI siap hadapi gugatan US$2 miliar

Recommended Posts

JAKARTA—Pemerintah Republik Indonesia mulai mempersiapkan diri menghadapi gugatan Churchill Mining Plc sebesar US$2 miliar di arbitrase internasional, yang gugatannya sudah resmi terdaftar pada 22 Juni lalu.

 

Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan sore nanti pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Jaksa Agung, Menkumham, Menhut, dan pihak-pihak lainnya yang disebutkan dalam surat Churchill.

 

“Kami sudah siap banget. Ini urusan kecil mungil, kita pasti menang,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, hari ini.

 

Isran mengatakan meski gugatan Churchill sudah resmi terdaftar di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C., namun pengadilan arbitrase belum tentu digelar karena Sekjen ICSID masih mempelajari gugatan ini.

 

“Gugatannya masih dipelajari ICSID, belum tentu digelar juga pengadilannya karena semua responden masih mengklarifikasi. Tim arbitral tribunal juga belum dibentuk,” ujarnya.

 

Dihubungi terpisah, Didi Dermawan, Kuasa Hukum Pemkab Kutai Timur mengatakan setelah gugatan resmi terdaftar di ICSID, selanjutnya adalah masing-masing negara menunjuk kuasa hukum dan masing-masing kuasa hukum menunjuk arbitrater-nya. Namun dia belum mengetahui siapa yang diajukan RI sebagai kuasa hukum dan arbitrater.

 

“Dari masa sidang, pendengaran saksi, hingga keluar putusan itu bisa makan waktu sampai 1,5 tahun. Begitu keluar putusan, putusannya mengikat dan tidak ada lagi banding,” ujarnya.(api)

 

 

BACA JUGA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...