Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Eks Bank Century Belum Akan Ganti Kerugian Nasabah

Recommended Posts

B7XIBRTQ54.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah tetap tidak bisa memberikan ganti rugi kepada nasabah reksa dana Antaboga sebelum ada pijakan hukum yang jelas untuk melakukan hal tersebut."Penggantian akan diberikan dari hasil pengejaran aset Bank Century. Perlu ada penyelesaian tapi dengan tidak melanggar prinsip perundang-undangan," kata Agus dalam Rapat Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

 

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih belum bisa memberikan ganti rugi kepada nasabah Bank Century. Sebab, baik Bank Mutiara maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban untuk membayar ganti rugi.

 

"Kita masih menunggu salinan putusan MA dari PN Surakarta. Setelah menerima salinan putusan kami akan mengkaji untuk menentukan langkah-langkah seterusnya," ujar Maryono.

 

Dalam putusannya pada 19 April 2012, MA menghukum Bank Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara untuk mengembalikan dana 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp35,437 miliar serta denda sebesar Rp5,675 miliar.

 

"Mengingat putusan MA berdampak pada keuangan bank yang saat ini dalam masa penyehatan dan di mana penyehatan berasal dari keuangan negara maka kami akan melaksanakan putusan tersebut harus dengan hati-hati," jelas Maryono. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...