Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INFORMASI PUBLIK: Tak hanya jadi jargon prosedural

Recommended Posts

JAKARTA: Keterbukaan informasi publik dituntut tidak sekadar menjadi jargon prosedural dan keberhasilan kinerja Komisi Informasi juga tidak boleh hanya berdasarkan angka permohonan ataupun sengketa informasi.

 

Menurut peneliti dari Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Ari Sujito, pemerintah harus dapat menumbuhkan energi kolektif untuk mendorong pemerintah yang responsif dan masyarakat aktif partisipatif di era keterbukaan informasi.

 

“Karena itu, fungsi Komisi Informasi bukan hanya mengejar keberhasilan institusinya,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis dari diskusi Mendorong Percepatan Implementasi UU No.14/2008, Rabu, 4 Juli 2012.

 

Dia menyatakan jika Komisi Informasi di pusat dapat meyakinkan pemangku kepentingan dan menstimulasi publik maka  langkah lembaga ini mendorong keterbukaan akses informasi bakal diikuti.

 

Komisi Informasi Pusat pun, lanjutnya, jangan ditempatkan semata melekat dan tergantung pemerintah pusat, tapi harus ada inovasi mendorong keterbukaan informasi, sekecil apapun.

 

Ari menilai Komisi Informasi tidak cukup hanya membuat instalasi organisasi terkait akses informasi, karena jika tidak ada maknanya bagi reformasi birokrasi dan kebijakan, percuma.

 

“Komisi Informasi bukanlah instrumen tunggal untuk menjamin keterbukaan informasi publik, tapi lembaga ini harus mengambil peran sebagai motor keterbukaan untuk mewujudkan kebebasan yang bermakna,” tuturnya.

 

Sementara itu, Dirjen  Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy H. Tulung, menyatakan edukasi publik merupakan langkah prioritas dan strategis untuk mewujudkan keterbukaan informasi.

 

“Untuk itu, tidak dapat jika hanya mengandalkan keberadaan pemerintah,” ungkapnya.

 

Menurut dia, hal pertama yang harus menjadi sasaran bidik keterbukaan informasi adalah mengubah pola pikir tentang informasi publik.

 

Sosialisasi mengenai keterbukaan informasi, termasuk soal UU No.14/2008 harus terus dilakukan dan tidak hanya mengandalkan kementerian.

“Harus ada sinergi dengan pemerintah daerah maupun civil society, karena kami butuh komitmen daerah juga,” tegasnya. (api)

 

BACA JUGA ARTIKEL INFORMASI PUBLIK LAINNYA:

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...