Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEBIJAKAN KELAUTAN: Bisa picu konflik antarkementerian

Recommended Posts

JAKARTA: Kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan di Indonesia berpotensi untuk mengakibatkan konflik antarkementerian karena sifat dari kebijakan itu sendiri yang tumpang tindih dan bisa menimbulkan ego sektoral.

 

 

"Pembangunan kelautan dan perikanan di masa lalu terkesan tanpa 'master plan' yang jelas. Buktinya, undang-undang terkait kemaritiman antara satu dengan lainnya berbenturan, yang berujung pada konflik kepentingan antarinstitusi," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam acara peringatan Hari Pelaut Sedunia yang digelar di Jakarta, Selasa (3/7/2012).

 

 

Menurut Sultan HB X, ketidakjelasan arah kebijakan dan tumpang tindihnya perundang-undangan serta sulitnya koordinasi ikut mengakibatkan kelautan dan perikanan Indonesia tidak bisa bangkit.

 

 

Karena bersifat multisektor dan lintas kementerian, lanjutnya, maka wajar bila terjadi konflik kepentingan dalam urusan "kavlingnya" masing-masing, sebab ada 13 kementerian atau lembaga lainnya yang terlibat dalam mengurusi kelautan.

 

 

Selain KKP, ujar dia, lembaga lainnya yang terlibat dalam mengurusi kelautan adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keutangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara RI, dan Angkatan Laut.

 

 

Ia mengemukakan, sejumlah kasus "overlapping" yang berpotensi konflik antarkementerian antara lain KKP dengan Kemenperin mengenai pengaturan industri pengolahan ikan, KKP dengan Kemendag mengenai pemasaran ikan, KKP dengan Kemenhut menengai pengelolaan taman nasional laut, KKP dengan Kemenhub mengenai perizinan di pelabuhan, dan KKP dengan Kementerian ESDM mengenai pengaturan pasir laut.

 

 

Terlebih lagi, lanjutnya, penanganan keamanan maritim sangat tidak efisien, dilakukan oleh 13 instansi berdasarkan 13 UU yang berbeda. "Pendekatanya lebih pada kepentingan sektoral," kata Sultan.

 

 

Untuk itu, ia mengusulkkan agar penerapan hukum di laut agar mengacu kepada "lex specialis" dan bukannya "lex generalis" antara lain karena subyek hukum KUHP adalah orang.

 

 

Adapun hukum-hukum yang berlaku di laut subyeknya adalah bendera kapal (bendera negara) dan orang.

 

 

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, pihaknya akan mengefektifkan Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) untuk dapat mengkoordinasi ke-13 kementerian dan lembaga tersebut dalam mengelola beragam kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. (Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...