Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> LPS : Pelepasan Bank Mutiara dalam Proses

Recommended Posts

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan jika hingga saat ini proses pelepasan PT Bank Mutiara Tbk masih dalam proses. Pasalnya, membeli sebuah bank tidaklah mudah, dibutuhkan proses yang panjang diantaranya adalah kejelasan data-data.

 

"Mereka (investor) masih harus melengkapi data, beli bank kan tidak mudah. Harus dipelajari dulu. Kita kasih data dipelajari, data ini, siapa ultimate shelder, sumber keuangan siapa," ungkapnya saat berbincang dengan wartawan di Pasific Place, Jakarta, Kamis (18/8/2011) malam.

 

"Mereka harus menyampaikan laporan keuangan betul tidak mereka punya uang sekurang-kurangnya sebesar mereka mau investasi di Bank Mutiara. Kalau harganya

Rp6,7 triliun, ekuitasnya harus lebih dari itu. Investor itu sumber pembiayaan

dari utang, itu tidak boleh. Harus menyampaikan laporan keuangan, audit. Proses itu masih berlangsung," imbuhnya.

 

Saat ditanya apakah tahun depan sudah bisa dipastikan eks Bank Century terjual atau belum, dirinya belum bisa memberikan kepastian. Sementara itu, saat disinggung apakah pelepasan Bank Mutiara menunggu aset bank tersebut mencapai Rp1 triliun, menurutnya itu bukan salah satu hal yang dilihat oleh para investor yang berminat.

 

"Memang ada orang yang berpatokan bank selama ini sekitar 3-4 kali dari ekuitas, tapi ada bank kecil yang delapan kali, tapi seorang investor bukan lihat itu saja," terangnya.

 

Terakhir, dirinya menyatakan tidak akan menahan Bank Mutiara hingga 2013. Menurutnya, Bank Mutiara akan segera dilepas jika memang sudah menemukan kecocokan harga. "Kalau ditanya optimis bukan optimis atau tidak optimis, sesuai undang-undang saya harus tawarkan bank itu, kan sebetulnya UU sampai 2013, saya tidak mau bertahan. Ini terbuka teruskan penawaran, harga cocok. Tidak harus dipegang lima tahun," tandasnya.

 

Sebagai informasi, proses penjualan Bank Mutiara oleh LPS dibuka ke publik sejak 8 Juli 2011. PT Danareksa Sekuritas bertindak selaku penasihat keuangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganan. Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan yang disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS) sekira Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.

 

Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 24/2004. Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...