Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUGATAN KONTRAK KARYA: Freeport Indonesia Ajukan Alat Bukti Tambahan

Recommended Posts

JAKARTA--Kuasa hukum PT Freeport Indonesia mengajukan bukti tertulis pendapat ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang terkait dengan perjanjian kontrak karya perusahaan tambang emas itu dengan Pemerintah Indonesia.

 

“Kami mengajukan bukti tambahan sebagai bahan pembuktian bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini,” ungkap Kuasa Hukum PT Freeport Indonesia M. Farhan, sebagai tergugat II dalam siding lanjutan gugatan perdata LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

 

Dia menjelaskan keterangan tertulis dalam perkara No.331/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Sel sebagai alat bukti tambahan dari sejumlah bukti yang pernah diajukan tim kuasa hukum.

 

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang yang menegaskan pemberlakuan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berlaku secara otomatis dengan kewajiban pembayaran royalty PT Freeport Indonesia.

 

“Artinya, kontrak karya yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tidak dapat diberlakukan secara otomatis dengan Undang-Undang No.20/97 tentang PNBP,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu yang dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan

 

Berkaitan dengan peraturan pemerintah tersebut, lanjutnya, sebenarnya pemerintah telah menerapkan PP No.9/2012 tentang Jenis dan Tarif dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. (bas)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...