Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

JAMINAN SOSIAL: Pemerintah Siapkan Peraturan Turunan UU BPJS

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mengumpulkan sejumlah ahli untuk menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

 

 

Tim persiapan BPJS Ketenagakerjaan juga sedang menunggu para aktuaris menghitung premi dan manfaat dari program-program jaminan sosial yang diamanatkan oleh undang-undang.

 

 

 

Menurut Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfie, pemerintah menyiapkan peraturan turunan yang dibutuhkan untuk beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

 

“Pada prinsipnya, pemerintah menginginkan masyarakat menikmati manfaat jaminan sosial yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya, hari ini.

 

 

 

Muchtar yang juga Ketua Tim Persiapan BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pada waktunya nanti akan disampaikan kepada publik mengenai persiapan peraturan turunan itu jika pembahasan sudah selesai.

 

 

 

Sementara itu mengenai BPJS Kesehatan, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar  menilai pemerintah sepertinya akan memaksakan iuran kesehatan bagi pekerja formal sebesar 5% yakni 2% dibayar oleh pekerja/buruh dan 3% dari pengusaha. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...