Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BAKAR DIRI: Presiden yang bisa menghentikan

Recommended Posts

JAKARTA: Relawan aksi bakar diri dari Pulau Padang menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah pihak yang dapat menghentikan aksi mereka dengan menegakkan hukum.

 

Hal itu terkait dengan tuntutan evaluasi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.327/2009 dan mengeluarkan blok pulau padang dari konsesi.

 

Ketua Umum Serikat Tani Riau (STR) Muhammad Ridwan mengatakan  hal itu disampaikan terkait dengan himbauan Mabes Polri yang meminta mereka mengurungkan niat untuk membakar diri. Kepolisian meminta cara yang lebih persuasif bagi para warga Pulau Padang, Provinsi Riau tersebut, untuk menyampaikan aspirasinya. SK Menteri Kehutanan No. 327/2009 adalah tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

 

Menurut Ridwan, cara persuasif dan penyampaian secara elegan telah mereka lakukan dalam sedikitnya 4 tahun terakhir. "Yang bisa menghentikan kami adalah Presiden SBY dan pihak-pihak lain yang bersepakat untuk menegakkan hukum," kata Ridwan dalam siaran pers pada Senin, (2/07/2012).

 

Dia mengatakan penggunaan cara persuasif selama ini justru mengakibatkan pengangkangan kesepakatan oleh pemerintah sendiri. Ridwan memaparkan pihaknya juga telah melaporkan tidak konsistennya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam konflik itu, namun hingga kini belum digubris Presiden.

 

Ridwan memastikan keberangkatan tujuh relawan, salah satunya adalah dirinya,  ke Jakarta adalah pada Selasa (3/07/2012). Saat ini mereka mendirikan tenda di depan Gedung DPRD Pekanbaru sejak seminggu lalu. Mereka juga mendapatkan kunjungan dari Lembaga Adat Melayu Riau dan Majelis Ulama Indonesia Riau yang ikut mencegah aksi bakar diri tersebut.

 

Dinas Kehutanan Provinsi Riau  sebelumnya mengirimkan surat keberatannya kepada Kementerian Kehutanan pada September 2009 atau 2 bulan setelah izin RAPP terbit, dengan mengatakan izin  perlu ditinjau ulang. Dinas provinsi itu menemukan area RAPP masih tumpang-tindih, salah satunya adalah dengan suaka marga satwa Tasik Pulau Padang seluas 340,69 hektare. Selain itu, masih terdapat hutan produksi konversi seluas 23.411 hektare.

 

Laporan Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman di Pulau Padang,  yang dibentuk Kementerian Kehutanan pada 27 Desember 2011, menemukan problem  tumpang tindih lahan. RAPP memiliki daftar tumpang-tindih lahan pada sejumlah kawasan di Desa Tanjung Padang hingga Desa Lukit per Desember tahun lalu. Ini terdiri atas nama pribadi atau kelompok tani.

 

Masalah tumpang-tindih itu sedikitnya terdapat pada Dusun Sungai Hiu (enam pihak), Dusun Sungai Labu (empat pihak) dan Dusun Sungai Permata (satu pihak). Wilayah lainnya adalah Desa Lukit (23 pihak) serta kawasan Sungai Kuat (satu pihak), yang juga berada dalam desa tersebut. RAPP memang telah membuka hutan pada kedua desa itu: Dusun Sungai Hiu dan kawasan Senalit.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...