Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Penyerapan Anggaran Kementerian PU Meleset 10%

Recommended Posts

QTpNgp9ZAF.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sampai saat ini mencapai 27 persen, sementara untuk pembangunan fisik baru 31 persen. Realisasi penyerapan ini, meleset 10 persen dari yang ditargetkan.

 

Staf Ahli Menteri PU bidang Sosial Budaya dan Peranan Masyarakat, Hediyanto W Husaini, optimistis penyerapan anggaran di akhir tahun akan meningkat lima persen dibanding dengan tahun lalu. "Kementerian PU mampu mencapai 95 persen penyerapan anggaran," tutur Hediyanto seperti dilansir dalam situs Kementerian PU, Jakarta, Senin (2/7/2012).Hediyanto mengatakan, Kementerian PU mempunyai strategi untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut. Di antaranya adalah dengan fokus pada pekerjaan yang mempunyai nilai proyek besar, yaitu pekerjaan yang nilainya di atas Rp100 miliar.

 

"Terdapat 25 persen paket yang nilainya lebih dari Rp100 miliar, dan nilai keseluruhan paket tersebut mencakup 70 persen dari keseluruhan kontrak yang ada, apabila kita berhasil mengontrol proyek tersebut maka kita sudah mampu menyerap 70 persen dari keseluruhan anggaran," tambah Hediyanto.

 

Selain itu juga Kementerian PU akan memastikan persediaan material bangunan terutama aspal, baja tidak mengalami kelangkaan persediaan, terutama material konstruksi yang diimpor dari luar negeri.

 

Di samping itu, pengawasan terhadap setiap pekerjaan juga akan lebih diperketat lagi, hal ini untuk mengantisipasi dan merespons apabila terjadi permasalahan di lapangan secepat mungkin. "Pengawasan tersebut, terutama dilakukan melalui e-monitoring yang nilai keakuratannya cukup tinggi," tambah Hediyanto.

 

Menurutnya, beberapa faktor yang menjadi penyebab lambannya penyerapan ini, di antaranya masih adanya proses tender yang belum selesai yang diakibatkan oleh proses sanggah banding. Faktor lainnya adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pekerjaan, prosedur untuk kontrak tahun jamak (Multi Years Contract), proses pinjaman luar negeri, dan pengadaan lahan.

 

"Permasalahan tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan persiapan lebih awal, setidaknya enam bulan sebelum proses tender. Saya harap tahun depan kita bisa lebih baik," tukas Hediyanto. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...