Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Aparat segel TV KABEL ILEGAL di Kalbar

Recommended Posts

PONTIANAK: Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM menyegel dan menyita sejumlah peralatan milik satu operator televisi kabel ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Operator televisi kabel digital ilegal ini lantaran tidak memiliki izin penyelenggara penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Sejumlah petugas dari Bareskrim Mabes Polri bersenjata laras panjang lengkap dan Ditjen HAKI Kemenkum HAM pada kamis dini hari tadi, mengegerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi operator televisi kabel ilegal tersebut.

 

Operator  televisi kabel ilegal bernama Seven Vision yang beralamat di Gang Kurnia Enam Jalan HM Suwignyo, Kota  Pontianak ini diduga telah melakukan pembajakan sejumlah konten siaran televisi berbayar.

 

Marudut Manurung, Penyidik Ditjen HAKI mengatakan pihaknya melakukan geledah sita karena operator tersebut melakukan siaran tanpa izin.

 

Dia menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap para operator televisi kabel yang tidak memiliki izin siaran.

 

 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan dua orang yang bertugas sebagai karyawan operator televisi kabel.

 

Dua karyawan ini mengaku hanya bertugas menjaga sekaligus sebagai tenaga teknisi untuk operator televise kabel tersebut. Sementara Frantika Rachman alias Salman, pemiliknya tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

 

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati sebuah kamar yang berisi lemari yang menyimpan ratusan receiver dan sejumlah peralatan lainnya seperti kabel dan modulator.

 

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti buku berisi daftar sejumlah pelanggan dan berkas penting lainnya.

 

Jumlah pelanggan operator televisi kabel ilegal ini mencapai lebih dari 300 pelanggan di Kota Pontianak. Setiap pelanggan  dikenai tarif per bulannya sebesar Rp 35.000  dengan ongkos pemasangan Rp150.000.

 

"Televisi ini bisa menyiarkan 40 channel. Tiap rumah hanya diterima melalui jaringan kabel," kata IW,  operator televisi kabel tersebut, di Pontianak, Jumat (29/6/2012)

 

Upaya penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerjasama Asosiasi Pengusaha Media Indonesia (APMI).

 

Selain tidak memiliki izin, operator  ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah konten siaran premium dengan tanpa izin kepada ratusan pelanggannya. (k36/ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...