Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Bank Mutiara siapkan bukti baru untuk PK

Recommended Posts

JAKARTA: PT BankMutiara Tbk—dulu PT Bank Century Tbk—menyiapkan saksi dan bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan pemenangan gugatan nasabah di cabang Solo, Jawa Tengah.

 

Dirut Bank Mutiara Maryono mengungkapkan bahwa dalam salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemenangan gugatan nasabah di Solo belum memuat semua bukti dan saksi yang meringankan bagi perseroan.

 

“Kami lihat pada putusan di website MA belum ada bukti  dan sanksi yang meringankan bagi kami. Jadi masih sepihak gugatan dari nasabah. Kami siap melakukan PK [peninjauan kembali] atas putusan itu,” ujarnya kepada wartawan, hari ini.

 

Namun, tuturnya, perseroan belum akan mengajukan PK apabila belum menerima putusan dari Mahkamah Agung, karena masih memerlukan kajian dan telaah dari putusan resmi lembaga pengadilan itu.

 

Pekan ini MA menerbitkan keputusan kasasi atas gugatan nasabah dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. MA memerintahkan Bank Century cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp35 miliar bersama dengan denda sebesar Rp5,6 miliar.

 

Sebelumnya PN Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi, tetapi kandas juga.

 

Maryono mengklaim bahwa ada yang ganjil dari putusan tersebut, misalnya tidak ada saksi ahli yang dipakai dalam mengambil keputusan tersebut. Selain itu, sambungnya, alat bukti yang memperkuat posisi Bank Century sebagai penjual produk reksadana, bukan penerbitnya.

 

“Dilihat dari perjanjian sudah jelas antara Antaboga dan yang bersangkutan. Itu sisi bukti saja belum ada aliran dana dari Antaboga kepada Century. Padahal soal bukti aliran dana sudah kami sampaikan, tapi tidak dimuat. Itu bisa dilihat sebagai fakta hukum,” tuturnya.

 

Di samping itu, lanjutnya, dana dari nasabah Antaboga itu tidak tercatat dalam neraca Bank Century, seperti yang tertuang dalam hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Harusnya audit BPK bisa jadi bukti kuat,” tegasnya.

 

Dalam putusan, MA disebutkan bahwa secara sistematis direksi lama Bank Century telah memerintahkan manajemen hingga level bawah untuk melakukan penjualan produk reksana antara 2002—2008 melalui outlet resmi bank yang kinibernama Mutiara itu.

 

Hal itu yang dinilai memberatkan Bank Mutiara sehingga memerintahkan manajemen membayar dana nasabah yang telah diinvestasikan dalam reksadana. Kasus reksadana bodong yang mencapaiRp1,4 triliun mencuat pada 2008 setelah bank itu dibailout oleh pemerintah.

 

Legal Division Head Bank Mutiara Umar Ulin Lega mengatakan bahwa manajemen belum ada rencana untuk mengikuti putusan MA dengan membayar uang nasabah tersebut. Pasalnya harus ada mekanisme hukum mengenai pembayaran atas kerugian negara.

 

Koordinator Nasabah Bank Century Ziput sebelumnya menyampaikan akan menghalang-halangi divestasi Bank Mutiara apabila dana nasabah tidak segera dibayarkan. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...