Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Jero Wacik: Jaksa Agung Tangani Gugatan Churchill

Recommended Posts

NKDsAgyAl5.jpgMenteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik, menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Churchill Mining Plc di arbitrase. Untuk itu, Indonesia akan dibantu Jaksa Agung sebagai lawyer."Jadi sekarang Jaksa Agung yang sekarang sedang menangani ini, silahkan tanya dia. Jadi ini masalah hukum internasional, kita digugat dan kita sedang disiapkan apa jawaban kita sebagai merah putih," kata Jero di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

 

Sengketa lahan di Kutai Timur yang melibatkan Churchill Mining Plc berbuah tuntutan di pengadilan arbitrase internasional. Bahkan perusahaan tambang asal Inggris tersebut menuntut ganti rugi kepada pemerintah Indonesia senilai USD2 miliar karena merasa dirugikan dengan tumpang tindih izin pertambangan batu bara.

 

"Kan di sini ada bupati yang mengeluarkan izin yang dulu sudah dicabut izinnya, tapi kemudian, katanya, ada Churchill yang ikut. Saya sebagai menteri ESDM tidak pernah menandatangani persetujuan Churchil di situ. Kan begitu, jadi semua ini dirapikan," jelas dia.

 

"Kan Bupatinya yang punya kewenangan, di undang-undang kita kalau IUP seperti itu, yang berwenang mengeluarkan izin bupati dan yang berwenang mencabut ya bupati, ada aturannya begitu. Nah kemarin waktu bupati mencabut izinnya, itu digugat. Kemudian di PTUN-kan dan dibawa ke MA dan dimenangkan. Berarti sah dicabutnya. Nah sudah tidak ada yang menyebut-nyebut Churchil, tiba-tiba Churcill merasa punya di sana," beber dia.

 

Jero pun mempertanyakan keberadaan Churcill di Kutai Timur.

 

"Kalau ada investasi asing ikut perusahaan tambang di daerah itu satu, harus minta persetujuan ke bupati, ini bupati bilang tidak pernah ada persertujuan. Jadi kelihatannya diam-diam, antara Churchil dan Ridhatama," jelas dia.

 

Churchill berencana menggugat Republik Indonesia sebesar USD2 miliar ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC. Pasalnya, izin mereka dicabut oleh bupati dan izin Grup Nusantara yang tumpang tindih dengan lahan mereka, diketahui diperpanjang oleh bupati. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...