Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANGUNAN HIJAU: Pemerintah bahas insentif

Recommended Posts

JAKARTA: Green Building Council Indonesia (GBCI) dan Kementerian Keuangan sedang membahas skema insentif yang diberikan kepada pengembang menyusul berlakunya Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau pada pertengahan bulan ini.

 

Bintang Nugroho, Deputy of Organization & Special Event GBCI, mengatakan Kemenkeu memberikan peluang adanya insentif bagi pengembang yang menerapkan bangunan ramah lingkungan pada proyek yang dibangun.

 

“Berlakunya Pergub yang baru itu mewajibkan bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 m2 memenuhi kriteria green building, tetapi dalam peraturan tersebut tidak menyinggung adanya insentif bagi pengembang sehingga dikhawatirkan kurang menarik bagi pengembang,” kata Bintang seusai diskusi “Menuju Indonesia hijau”, Rabu (27/6).

 

Namun, Bintang enggan menjelaskan lebih detail terkait insentif berupa pembebasan pajak kepada pengembang karena masih dalam pembahasan dengan Kemenkeu.

 

Dia menuturkan kriteria green building pada Pergub tersebut lebih mudah dibandingkan dengan kriteria green pada sertifikasi GBCI. Tetapi, sambungnya, justru itu akan menarik agar pengembang tidak tanggung dalam menerapkan gedung ramah lingkungan.

 

Adapun 6 kriteria gedung ramah lingkungan menurut GBCI yakni lokasi tapak yang tepat, hemat energi, hemat air, kualitas udara dalam ruangan, bahan bangunan dan daur hidup, serta manajemen lingkungan dengan penilaian tertinggi pada hemat energi.

 

Dia menjelaskan hingga saat ini baru 2 gedung yang mendapatkan sertifikasi GBCI yakni Menara BCA Grand Indonesia dan PT Dahana Persero Subang. Menurutnya dua bulan mendatang akan ada 3 gedung lagi yang keluar sertifikasinya.

 

“Jadi total nantinya akan ada 5 gedung yang bersertifikasi, bandingkan dengan di Singapura ada 11.000 bangunan yang tersertifikasi bangunan hijau, kesadaran green di Indonesia memang belum baik,” ungkapnya.

 

Ignesjz Kemalawarta dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mengatakan REI akan memsosialisasikan Pergub terbaru tersebut kepada anggotanya. Menurutnya jika pemerintah memberikan insentif kepada pengembang yang menerapkan gedung ramah lingkungan tentu akan semakin menggiatkan pengembang.

 

“Kami yakin ke depan pengembang mau tidak mau harus menerapkan gedung ramah lingkungan karena adanya tekanan dari konsumen yakni mereka lebih memiliki ke bangunan hijau, adanya tekanan regulasi yang mewajibkan mereka, dan biaya energi yang semakin mahal,” katanya.

 

Dia menuturkan pembangunan sejumlah properti di Indonesia saat ini memang cukup pesat. Tentunya ini membawa iklim positif bagi perkembangan industri properti di Indonesia ditengah melemahnya kondisi properti dunia secara global yang sedang dirundung persoalan bubble (penggelembungan).

 

“Sudah seharusnya pemerintah memberikan insentif untuk mendorong pengembang membangun gedung ramah lingkungan,” ujarnya. (Bsi)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...