Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SURAT IZIN BERLAYAR perlu diperketat

Recommended Posts

JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak  pemerintah mewujudkan zero accident (kecelakaan nihil) di bidang Pelayaran, dengan memperketat pemberian surat izin berlayar (SIB) kapal di semua pelabuhan asal.

 

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Runtandi mengatakan tata cara pemberian SIB sudah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.01/20120 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.

 

Namun, kata dia, seringkali prosedur ini tidak dilaksanakan akibat lemahnya pengawasan sehingga kapal mendapat izin berlayar tanpa pemeriksaan fisik.

 

"Kondisi yang sangat memprihatinkan ini mendorong pemilik kapal cenderung melakukan pelanggaran, sementara pemerintah tidak melakukan tindakan tegas," ujarnya melalui siaran pers DPP KPI, Rabu (27/6/2012).

 

Hanafi mengatakan, selama perusahaan pelayaran belum memenuhi ketentuan,Kantor  Syahbandar di Pelabuhan asal  berhak menahan kapal.

 

"Port clearance juga hanya berlaku 1 kali 24 jam. Kalau kapal menunda  pelayaran setelah 24 jam mendapat izin berlayar, harus dilakukan pemeriksaan ulang," paparnya.

 

Keselamatan pelayaran,kata dia, sangat ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni faktor kapal, kualitas pelaut dan kesejahteraan awak kapal, serta faktor pengawasan operasional kapal.

 

Dia mengatakan, untuk memastikan kapal laik laut, setiap kapal harus dilengkapi dengan peralatan nautis/tekhnis dan perlengkapan keselamatan yang memadai sesuai peraturan internasional.

 

"Sedangkan awak kapalnya, juga harus memiliki ijazah  sesuai klasifikasi yang ditetapkan,"ujarnya. (k1/ra)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...