Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Yang Berhak Jual Bank Mutiara itu LPS!"

Recommended Posts

AVAcicxOAV.jpgBank Mutiara. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk, Maryono mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menjual perseroan. Hal ini terkait dengan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) agar Bank Mutiara mengganti dana nasabah PT Antaboga Delta Securities."Yang berhak menjual Bank Mutiara itu adalah LPS, iya kan? Dia menjual, melaksanakan UU. Bukan rencana sendiri, tapi melaksanakan UU LPS. Kalau LPS tak menjual, malah melanggar UU," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (27/6/2012).

 

Sebelumnya, Bank Mutiara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap masalah tersebut. Pihak MA, diakui Maryono, belum memberikan salinan putusan tersebut. Adapun selama proses itu, diyakini proses penjualan akan tetap berjalan.

 

"Itu kewenangan LPS. Setahu saya LPS pasti akan menjual karena menjalankan UU kok," ujarnya singkat.

 

Maryono pun menampik bila Bank Mutiara dikatakan bingung lantaran ada dua salinan putusan dari MA.

 

"Saya tidak mengatakan demikian. Saya tidak mengomentari, karena salinan putusannya saya belum menerima. Apa ada perubahan atau enggak. Setahu saya, salinan putusan itu satu, karena itu putusan MA. Saya belum pernah menerima salinan," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...