Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BBM NONSUBSIDI: Puskepi minta Permen ESDM No.16/2011 direvisi

Recommended Posts

PONTIANAK: Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16/2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM).  Adanya revisi tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM nonsubsidi tepat sasaran.

 

"Sudah seharusnya Permen ESDM No.16/2011 dilakukan revisi karena sudah kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam menekan BBM bersubsidi," kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria hari ini di Pontianak.

 

Sofyano mengatakan ada sejumlah pasal di dalam Permen tersebut khususnya yang  berkaitan dengan kegiatan penyaluran BBM nonsubsidi yang berpotensi dimaknai publik "over protective ".

 

Menurut Sofyano, hal ini tentunya sebagai pasal titipan dari pihak asing dan kompetitor dari BUMN migas negeri ini.

   

"Jika melihat faktanya Permen ESDM cukup kacau. Sehingga pemerintah harus merevisinya agar pro pada kebijakan pemerintah dalam penggunaan BBM nonsubsidi," katanya.

 

Dia menilai, dalam Permen tersebut ternyata lembaga penyalur BBM non PSO (agen BBM industri) tidak termasuk dalam ayat (1) pasal 3 Permen tersebut.  Sementara lembaga penyalur BBM non PSO (MBA atau Mobile Bunker Agent) ada dalam pasal tersebut.

   

"Jadi apa bedanya antara agen BBM industri dengan MBA (lembaga penyalur BBM non PSO)," ujar   Sofyano.

 

Dia menjelaskan, dalam pasal 2 ayat (7) itu ditegaskan pula bahwa seluruh lembaga penyalur wajib memiliki rekomendasi atas lokasi sarana, dan fasilitas dari pemerintah kabupate/kota di wilayah tersebut.

 

 "Ini sangat aneh sekali. Penyalur MBA itu lokasi sarana dan fasilitasnya di kapal atau mini tanker. Inikan kewenangannya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kenapa harus ada rekomendasi pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.  

 

Lebih lanjut Sofyano menjelaskan, untuk pasal 3 ayat (3) yang menetapkan penyalur hanya boleh menyalurkan BBM dari satu badan usaha pemegang izin usaha niaga umum yang diberlakukan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

   

"Berarti aturan tersebut bisa mengancam distribusi BBM nonsubsidi karena tidak semua badan usaha niaga umum  memiliki sarana dan fasilitas pada tiap pelosok NKRI," jelasnya.

   

Da menambahkan, pemberlakukan pasal tersebut melanggar UU anti monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sofyano menilai, hal ini dapat mengancam ketersediaan BBM nonsubsidi di wilayah tertentu tersebut.

 

"Karena itu kami mendesak pemerintah untuk merevisi Permen ESDM No. 16/2011 tersebut," ujar Sofyano.(faa)

 

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...