Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUU PERDAGANGAN: Berpotensi Langgar Aturan WTO

Recommended Posts

JAKARTA--Akademisi menilai beberapa pasal Perdagangan Internasional dalam draf Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang diajukan pemerintah berpotensi bersinggungan dengan aturan organisasi perdagangan dunia (WTO).

 

Permasalahannya, Indonesia kerap berada dalam posisi lemah ketika harus berhadapan dengan negara lain di pasar internasional.

 

Dalam dokumen RUU Perdagangan Pasal 53 ayat satu tercantum pemerintah dapat memberikan preferensi perdagangan secara unilateral kepada negara sedang berkembang dan/atau negara kurang berkembang.

 

Ayat lainnya menyatakan, selain preferensi sebagai mana dimaksud ayat satu, pemerintah juga dapat memberikan preferensi perdagangan kepada negara lain berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

 

Ekonom Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Zamroni Salim mengatakan pemerintah perlu melengkapi dua ayat tersebut dengan prinsip WTO, yaitu nondiscriminatory ataupun reciprocity.

 

Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa secara sembarangan memberikan preferensi tertentu kepada suatu negara yang tidak berdasarkan pada prinsip most favoured nation, terkecuali dalam kerangka perjanjian perdagangan yang diatur dalam article WTO.

 

WTO telah menetapkan kaidah bahwa hubungan perdagangan antarnegara dilakukan tanpa diskriminasi.

 

Rikrik Rizkiyana, pengamat hukum bisnis dari Universitas Indonesia, mengatakan pemerintah sebaiknya membentuk komite perdagangan internasional untuk memperkuat diplomasi dan negosiasi.

 

“Diplomasi Indonesia di mata internasional masih lemah. Oleh karenanya, perlu semacam lembaga yang bisa memperkuat posisi Indonesia di mata WTO,” katanya kepada Bisnis, Minggu (24/6/2012).

 

Dia mengatakan komisi perdagangan internasional idealnya beranggotakan seluruh pemangku kepentingan, seperti wakil pemerintah, DPR, pelaku usaha, konsumen, dan akademisi.

 

Komisi ini bertugas memberikan masukan terkait aturan, termasuk menyusun komoditas apa saja yang membutuhkan perlindungan,” katanya.

 

Menurut dia, salah satu prinsip perdagangan internasional ialah transparansi, termasuk bagaimana menjelaskan sikap Indonesia ketika membuat kebijakan.

 

Rikrik memberi contoh, niat pemerintah bisa memberikan preferensi kepada suatu negara harus didukung alasan kuat degan prinip transparan. Tujuannya, agar Indonesia bisa mempertahankan pendapat, termasuk jika ada negara lain yang merasa dirugikan.

 

“Kita tidak bisa asal tunjuk atau asal protes. Harus ada usulan dengan alasan yang kuat lebih dulu,” ujarnya.

 

Dia mengatakan lemahnya diplomasi juga membuat Indonesia dalam posisi lemah terkait perlindungan perdagangan. Padahal, lanjutnya, negara bisa memperbanyak daftar safeguard untuk melindungi pasar dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial Shohibul Iman dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Perdagangan pada pekan lalu berharap pembahasan rancangan aturan itu bisa tuntas pada 2013.

 

“Kami mulai sidang lagi pada 16 Agustus dengan diawali pidato nota keuangan pemerintah.

Mudah-mudahan dalam dua kali masa sidang, atau pun kalau molor tambah satu kali lagi masa sidang, RUU Perdagangan ini sudah bisa selesai,” ujarnya.

 

Dia mengatakan Indonesia belum punya undang-undang yang secara spesifik mengatur perdagangan, walaupun turunan aturan tersebut sudah banyak, baik berupa UU ataupun peraturan menteri. (bas)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...