Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DEVISA EKSPOR: Pebisnis keluhkan aturan Bank Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA-–Kalangan eksportir mengkhawatirkan sanksi bagi eksportir yang belum memarkir devisa hasil ekspor melalui bank devisa dalam negeri akan mengusik kinerja ekspor, apalagi jika ada penangguhan pelayanan ekspor.

 

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Firman Bakrie mengakui masih banyak eksportir kakao yang belum mengetahui aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia sejak Oktober 2011 itu.

 

Kalau harus dikenakan denda 0,5% dari DHE, tentu memberatkan karena eksportir kakao sudah kena bea keluar yang harus sudah dibayar sebelum masuk ke daerah pabean (pelabuhan).

 

"Kami juga tidak tahu mekanismenya, apakah 0,5% itu dari nilai sebelum kena BK atau sesudahnya,” katanya, Kamis (21/6/2012).

 

Sepanjang 2011, nilai ekspor kakao mencapai US$1,35 miliar.

 

Firman menuturkan Bank Indonesia semestinya tak perlu khawatir, mengingat 80% DHE kakao selama ini tetap beredar di dalam negeri, misalnya untuk membeli bahan baku dan penguatan stok.

 

Pihaknya juga meminta agar sanksi penangguhan pelayanan ekspor tak dikenakan karena akan mengganggu kegiatan eksportasi.

 

“Kalau harus diselesaikan lewat Bea dan Cukai, ini akan menghambat. Kami tidak bisa bertransaksi lagi. Kalau misalnya bulan ini ditangguhkan (pelayanan ekspornya), kami baru bisa ekspor lagi

bulan-bulan berikutnya,” ujarnya. (ra)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...