Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ASURANSI KESEHATAN hanya menjangkau 54% penduduk Jatim

Recommended Posts

SURABAYA—Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat baru sekitar 54% atau setara 20,19 juta dari total penduduk provinsi tersebut yang telah ter-cover asuransi maupun jaminan kesehatan.

 

Wakil Gubernur Jatim Syafullah Yusuh menyatakan sekitar 46% atau sekitar 18 juta orang penduduk Jatim yang hingga kini hidupnya belum dijamin oleh asuransi atau jaminan kesehatan.

 

"Ini yang saat ini menjadi problem bagi Pemerintah Pusat khususnya Pemprov Jatim agar segera penduduk yang belum ter-cover layanan jaminan kesehatan dan asuransi kesehatan bisa terpenuhi," kata Syaifullah kepada pers disela-sela Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  hari ini, Kamis (21/6/2012).

 

Wagub menjelaskan dari data yang dihimpun Pemprov Jatim  sejumlah penduduk yang belum tercover, kebanyakan penduduk yang bekerja di sektor informal dengan tingkat  pendapatan di bawah patokan upah minimum kabupaten/kota.

 

"Kenyataannya lagi banyak dari pekerja itu yang  belum didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja agar mendapat fasilitas layanan itu. Padahal ini merupakan perintah undang-undang, namun kenyataannya banyak majikan yang belum taat aturan," ungkapnya. 

 

Syaifullah  menjelaskan, jaminan kesehatan merupakan salah satu dari bagian atas jaminan sosial. 

 

"Regulasinya diatur dalam  UU No. 24/ 2011 khususnya yang memuat aturan tentang BPJS menjadi solusi bagi permasalahan tersebut. 

 

Secara khusus, Pemprov Jatim menyambut baik atas munculnya UU ini, artinya negara memberi perlindungan kepada warganya. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat mendapat pelayanan tanpa ada diskriminasi dan tidak memperhatikan tingkat pendapatan, status sosial atau tempat tinggal. 

 

"Sebab, selama ini masyarakat jika berobat masih mengalami diskriminasi dalam pelayanan. Jika UU ini sudah diimplementasikan, maka diskriminasi pelayanan diharapkan tidak ada lagi,” jelasnya.

 

Wagub menyatakan pelaksanaan UU tentang BPJS rencananya akan dimulai pada Januari 2014. 

 

"Dalam UU tersebut, nantinya akan ada BPJS I yang menangani masalah kesehatan dan BPJS II Ketenagakerjaan. Harapannya  implementasi UU dapat berjalan dengan baik."  

 

Wagub mengungkapkan secara aturan regulasi ini sudah sangat ideal. “UU-nya sudah baik, tinggal melihat pelaksanaan dari kabupaten/kota,” ujarnya. (sut)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...