Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

FUAD RAHMANY: Bulan depan, BUMN wajib pungut PPN & PPnBM

Recommended Posts

BOGOR--BUMN mulai bulan depan wajib memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah dari penyedia jasa/barang kena pajak.

 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan 140 BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

 

Dia mengharapkan penunjukan BUMN sebagai pemungut pajak bisa mengamankan pendapatan pemerintah dari aktivitas bisnis BUMN yang mencapai 15% dari total penerimaan pajak.

 

"Banyak PPN yang sudah dibayar BUMN malah tidak disetor oleh mitra bisnis padahal BUMN merupakan mitra terbesar Ditjen Pajak," katanya, hari ini.

 

Kewajiban tersebut diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan no.

85/2012 tentang penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM dan berlaku wajib pada 1 Juli 2012.

 

Beleid di atas membatalkan Keputusan Menteri Keuangan no. 563/2003 yang mencabut penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Januari 2004.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi menjelaskan pada 2004 BUMN tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak karena keluhan mitra-mitra bisnis BUMN.

 

Perusahaan rekanan BUMN, jelasnya, merasa sistem pemungutan pajak oleh BUMN mempersulit arus kas pada perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Namun, dia memaparkan pemerintah memutuskan kembali menunjuk BUMN sebagai pemungut pajak karena semakin banyak rekanan bisnis BUMN tidak menyetorkan PPN/PPnBM yang telah dibayarkan.

 

"Cara seperti ini bisa memastikan PPN/PPnBM BUMN benar disetor, selama ini BUMN sering kerepotan saat pajak itu dikreditkan," kata Dedi.

 

Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Arief Safari mengatakan penunjukan sebagai pemungut pajak menghindari denda keterlambatan/kurang bayar pajak yang selama ini membebani BUMN karena mitra bisnis tidak/terlambat menyetor pajak.

 

Dia menjelaskan selama ini Sucofindo kesulitan mengawasi penyetoran pajak untuk transaksi bernilai kecil yang jumlahnya mencapai 5% dari total arus kas perusahaan tersebut.

 

"Pasti ada beban adminsitrasi tambahan buat kami, tapi dibandingkan kesulitan karena denda atau yang lain tidak masalah," kata Arief. (Faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...